Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu dalam Kaleng Minuman, Pemuda Ini Diringkus Polisi Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 26-10-2017 | 19:02 WIB
BB-Sabu.gif Honda-Batam
Barang Bukti yang berhasil diamakan dari DZ (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - DZ (28) tak bisa mengelak lagi, saat jajaran Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menemukan 4,96 gram sabu, yang disembunyikan di dalam kemasan kaleng minuman, pada Senin (23/10/2017) sekitar pukul 02.00 WIB kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM di lapangan, warga Tanjungpinang itu diamankan beserta barang haram tersebut, di Simpamg KM 16 Gesek, Kecamatan Toapaya, setelah sebelumnya diintai kurang lebih satu jam oleh jajaran Satres Narkoba Polres Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto, membenarkan penangkapan tersebut. Warga Tanjungpinang itu diamakan berserta barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikannya di dalam kemasan kaleng minuman.

"Iya benar, anggota Satres Narkoba kita berhasil mengamankan tersanga narkoba jenis sabu di Simpang Gesek, pada Senin kemarin," beber Febrianto saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Kamis (26/10/2017).

Informasi transaksi barang haram itu didapat dari masyarakat, dari informasi itu jajaran Satres Narkoba Polres Bintan bergegas melakukan pengintaian. Dengan mendatangi Tampat Kejadian Perkara (TKP) sesuai yang dilaporkan warga.

"Pengintaian dilakukan sejak pukul 01.00 WIB, selama satu jam menunggu, akhirnya sekira pukul 02.00 WIB dilihat ada orang laki-laki yang mencurigakan. Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap DZ, dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disebunyikan di dalam kaleng minuman," tutur Febrianto.

Setelah berhasil diamankan, DZ pun mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut, yang ia dapat dari seseorang. Kemudian Jajaran Satres Narkoba Pores Bintan langsung membawa tersangka ke Mapolres Bintan, guna penyidikan lebih lanjut.

"Selain sabu, barang bukti yang kita amankan adalah dua unit handphone merek Nokia, dan satu unit sepeda motor," kata Febrianto.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin