Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bukit Bestari Ringkus Maling di Perumahan Imigrasi Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 26-10-2017 | 18:50 WIB
residivis-curat.gif Honda-Batam
SB alias BA, resedivis pencurian dengan pemberatan (curat) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak ada kata jera untuk SB alias BA, seorang resedivis pencurian dengan pemberatan (curat). Walaupun sudah pernah mendekam di dalam sel tahanan, BA lagi-lagi harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Tersangka ini berhasil dibekuk karena telah melakukan pencurian di 4 tempat, antara lain 3 TKP di kos-kosan sekitar Lapangan Pamedan dan satu TKP di perumahan Imigrasi Tanjungpinang belum lama ini. Tersangka diamankan di Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Selasa (24/10/2017) dini hari.

Kapolseka Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Zumhur, melalui Kanit Res?krim Polsek Bukit Bestari, Aiptu Fredi Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal pada saat pihak kepolisian mendapat laporan dari empat orang korban yang rumah dan kos-kosannya kemalingan serta barang-barang penting miliknya raib digondol maling. Seperti, di perumahan Imigrasi pelaku mengambil celengan yang isinya sejumlah uang sekitar Rp30 juta, sedangkan di kos-kosan, tersangka mengambil beberapa unit laptop.

"Kita dapat laporan ada 4 orang masyarakat yang melapor ke kantor, dengan adanya laporan itu? kita langsung melakukan penyelidikan," ujar Fredi saat didampingi oleh Panit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Aipda Rio, Kamis (26/10/2017).

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, sehingga didapatlah identitas pelaku ?dan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu ingin melakukan aksinya di kos-kosan sekitar Lapangan Pamedan Tanjungpinang.

"Saat ditangkap, pelaku sempat melawan? dan ingin menodongkan pisau ke anggota polisi, namun berkat kesigapan, polisi berhasil menangkap tersangka," katanya.



Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara melakukan pengamatan dengan menggunakan sepeda motor ataupun berjalan kaki di perumahan-perumahan atau kos-kosan sepi yang ada di Tanjungpinang. Jika diketahui sepi, selanjutnya tersangka mencongkel jendela rumah dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Tersangka ini sering mamantau targetnya, seperti rumah dan kos-kosan yang sepi untuk melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Celengan yang dicuri dengan jumlah uang sekitar Rp30 juta telah habis dipergunakan oleh tersangka, sedangkan untuk barang bukti 3 unit laptop berhasil diamankan," pungkasnya.

Editor: Udin