Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tekong Pokcai Nahas di Teluk Bintan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Kamis | 26-10-2017 | 18:26 WIB
BB-Pokcai-tenggelam-di-bintan.gif Honda-Batam
BB insiden Pokcai tenggelam dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Putra Irawanda (21), tersangka kasus insiden tenggelamnya pokcai di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Sabtu (15/7/2017) lalu, yang menewaskan satu orang warga Pengujan, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah kejaksaan dalam tahap dua.

"Tersangka beserta sejumlah barang bukti, sudah kita serahkan ke kejaksaan hari ini, setelah dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui Kanit Tipiter Ipda Angga, Kamis (26/10/2017).

Pengiriman tersangka dan barang bukti dalam tahap dua berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tentang hasil penyidikan sudah lengkap nomor: b-1447/n.10.10/euh.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017.

Sebagaimana diketahui, setelah beberapa kali dilakukan pemerikasaan, Polres Polres Bintan menetapkan Putra Irawanda (21) sebagai tersangka. Atas kelalaiannya sebagai tekong pokcai, mengakibatkan kecelakan yang merenggut nyawa seseorang.

"Kita sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap saudara Putra sebagai saksi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta bukti lainnya, dilakukan penetapan tersangka terhadap saudara Putra," beber Adi saat ditemui di ruangan kerjanya, Mapolres Bintan, Jumat (1/9/2017) lalu.



Surat penetapan tersangka sudah diterbitkan sejak Rabu tanggal 30 Agustus 2017. Penangkapan dan surat perintah penahanan dengan nomor: 1.sp kap/13/viii/2017/reskrim tanggal 30 Agustus 2017. Dan 2.sp.han/14/viii/2017/reskrim tgl 31 Agustus 2017.

"Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka tentang pelayaran atau karena kesalahannya (kesilapan) menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 323 ayat 3 UU RI No 17, tentang pelayaran atau Pasal 359 KUHP," papar Adi.

Peristiwa ini terjadi pada, Sabtu (15/7/2017) lalu, di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, saat itu tersangka membawa rombongan hendak menyeberang degan menggunakan pokcai. Namun nahas, pokcai yang dibawa oleh tersangka mengalami kecelakaan, hingga menelan satu korban jiwa.

"Akibat kelalaiannya itu, tersangka harus mempertanggungjawabkan dan berhadapan langsung dengan hukum," terang Adi.

tor: Udin