Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 26-10-2017 | 14:50 WIB
Dua-tersangka-narkoba1.gif Honda-Batam
Dua tersangka narkoba diamankan Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk dua orang pemilik narkoba jenis sabu-sabu bernama Frances Robet Antoni Manalu dan Rudi Anto Simarmata dari rumahnya di Jalan Bhayangkara Gang Kerapu Nomor 36 RT 04 RW 10 Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Selasa (17/10/2017).

Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M. Djaiz mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada dua pria dengan ciri-ciri seperti pelaku yang dicurigai sebagai pengedar narkoba di tempat tersebut.

"Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan," ujar M. Djaiz di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (26/10/2017).

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka dan berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,81 gram dari kamar yang tersimpan di dalam kotak berwarna hitam.

"Memang pada saat penangkapan mereka tidak sedang menggunakan sabu, tetapi saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,81 gram di dalam kotak hitam," ungkapnya.

Selain menemukan barang bukti sabu-sabu, polisi juga menemukan satu unit alat hisap bong, satu gunting steinless, satu bundel plastik bening dan satu unit handpone nokia.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang laki-laki yang dikenalnya lewat handphone. Saat membeli, kedua tersangka ini menelepon dan penjual melempar sabu yang sudah terbungkus rapi di salah satu tempat," ungkapnya.

Menurutnya, jika dilihat dari barang bukti yang didapat, kedua tersangka ini diduga juga sebagai pengedar, dikarenakan ada satu bundel plastik bening yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.

"Jika kita lihat ada satu bundel plastik bening, patut diduga sebagai pengedar, tetapi kita masih melakukan penyidikan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Yudha