Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lebih dari 100 Trenggiling yang akan Diselundupkan ke Malaysia Disita
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-10-2017 | 10:38 WIB
tangkapan-tringgiling.gif Honda-Batam
Trenggiling yang disita ditempatkan di penampungan sementara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.(Sumber foto: BBC Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Riau - Baru berlalu dua minggu, kembali terjadi dugaan tindak pidana perdagangan ilegal trenggiling di Riau.

Kali ini, jumlah yang diselamatkan lebih banyak, 102 ekor, tetapi dalam perjalanan ke penampungan sementara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru didapati lima ekor mati.

Penggagalan upaya penyeludupan hewan dilindungi berdasarkan aturan perundang-undangan Indonesia ini dilakukan Western Fleet Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (WFQR Lanal) Dumai di perairan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Selasa, 24 Oktober 2017.

Perwira pelaksana di Lanal Dumai, Letnan Kolonel Saiful, menyatakan, hewan dengan nilai jual tinggi di pasaran gelap internasional itu dalam perjalanan dibawa ke Malaysia.

"Modusnya, mereka membawa trenggiling ini dengan kapal. Kemudian antara pengantar dengan penjemput akan bertemu di suatu tempat yang sudah disepakati, bahkan sampai ke titik koordinatnya di lautan. Di buih tertentu," Saiful mengungkapkan, Rabu, 25 Oktober 2017.

Lahir dalam perjalanan

Dikatakannya, tim darat sudah mengidentifikasi akan adanya pengangkutan trenggiling oleh satu kapal sejak dua awaknya melintas di perairan depan Pasar Baru, Sungai Pakning. Dari situ, informasi disampaikan ke tim laut WFQR.

Selanjutnya, tim laut melakukan penangkapan di perairan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Selasa pukul 02.00 WIB. Dua pelaku kemudian langsung diamankan. Masing-masing berinisial A (25 tahun) dan B (22 tahun). Mereka lalu dibawa dan sampai di Lanal Dumai pada pukul 14.00 WIB hari yang sama.

Jenis trenggiling yang disita ini masuk dalam Appendix I Convention in International Trade in Endangered Species of Wild Fauda and Flora (CITES) sehingga terlarang untuk diperdagangkan dan telah diserahkan kepada BBKSDA Riau di Lanal Dumai.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera Eduward Hutapea menyatakan, saat ini terus didalami keterangan dari dua orang warga Kabupaten Bengkalis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana kejahatan terhadap tanaman dan satwa dilindungi.

"Diharapkan, dari mereka dapat terungkap pelaku-pelaku lainnya," katanya.

Eduward mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka sejauh ini mereka diperintahkan mengangkut hewan terancam punah dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN) itu oleh sesorang berinisial A. "Masing-masing mereka disepakati bayaran Rp800.0000," kata Eduward.

Eduward mengaku pihaknya sudah mengirimkan pesan ke pihak intelijen untuk mencari hubungan antara kasus dua minggu lalu dengan ini. Namun, Eduward tak merinci lebih lanjut pihak mana yang dimaksud.
Empat Kali

Menjawab pertanyaan wartawan, Eduward menyampaikan bahwa dalam dua tahun ini sudah empat kali kejadian upaya penyeludupan trenggiling di wilayah Kabupaten Siak atau Bengkalis. Dua minggu lalu pihak berwenang mengamankan hampir 100 trenggiling.

"Kalau mau kita segmenkan, penangkapan selama ini terjadi di sekitar perairan Sungai Pakning. Berdasarkan fakta-fakta selama ini, sangat mungkin ada jaringan yang terhubung antara kejadian sebelumnya dengan yang sekarang. Sejauh ini kami masing mengembangkan, karena ini adalah sindikasi yang sangat rapi," ujar Eduward.

Dugaan Eduward, satwa ini bukan dari wilayah sekitar Sungai Pakning. Mengingat, jumlah yang ditemukan begitu banyak. "Kemudian, dari data dan informasi yang sejauh ini beredar, Riau tidak menjadi sumber utama 'pemasok' trenggiling. Hanya, jalur kita ini dipakai sebagai jalur perantara. Sumbernya terutama adalah Sumatera Selatan dan Jambi," ujar Eduward.

Kepala BBKSDA Riau Mahfudz mengungkapkan, terhadap keseluruhan trenggiling yang berhasil diselamatkan itu akan dilepasliarkan di Suaka Marga Satwa Rimbang Baling.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Udin