Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirut BUMD Tanjungpinang Divonis 12 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 26-10-2017 | 09:38 WIB
Asep-Nana-Suryana2.gif Honda-Batam
Roland Hasudungan Aritonang

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, dan stafnya, Slamet, dijatuhi vonis 12 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungping.

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Marolop Simamora SH, yang didampingi hakim anggota Jonni Gultom SH dan Purwaningsih SH, di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (25/10/2017) malam.

Dalam persidangan yang dimulai sore hingga malam hari itu dinyatakan, kedua terdakwa terbukti menerima aliran dana pungli Pasar Bintan Center Tanjugpinang. Marolop juga menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan, turut serta melakukan, pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.

Keduannya dinyatakan melanggar pasal 11 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 5d ayat I ke I KHUP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," ujar Marolop.

Mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Asep Nana Suryana yang didampingi penasehat hukumnya, Jimi Fajri Arifin SH, menyatakan pikir-pikir selama satu minggu.

Sementara terdakwa Slamet yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Wirman SH, menyatakan menerima putusan tersebut.

Padahal sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas Putusan ini JPU Gustian Juanda Putra SH menyatakan pikr-pikir.

Berdasarka fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi dalam perkara ini, terdakwa Slamet mendapatkan imbalan dari saksi pedagang di Pasar Bintan Center. Di antaranya, dari saksi Ali Piliang Rp8 juta, namun uang sewa pertama kios yang sebenarnya hanya Rp5 juta disetorkan ke kantor BUMD. Sisanya Rp3 juta tak disetorkan Slamet.

Kemudian, saksi Sherli, memberikan uang sewa pertama kios sebesar Rp10 juta. Tapi, yang disetor cuma Rp5 juta. Sisanya, masuk kantong.

Selanjutnya, saksi Syahrul, memberikan uang sewa pertama kios sebesar Rp10 juta namun kenyataannya uang sewa pertama kios yang sebenarnya sebesar Rp5 juta disetorkan ke Kantor BUMD dan sisanya Rp5 juta ditangan terdakwa Slamet.

    Baca juga: Di Persidangan, Asep Terus Membantah Terima Dana Pungli Pasar Bintan Center

Saksi Sulastri lain lagi, dia memberikan uang sewa pertama kios sebesar Rp9 juta namun kenyataannya uang sewa pertama kios yang sebenarnya sebesar Rp5 juta disetorkan ke Kantor BUMD dan sisanya Rp4 juta di tangan terdakwa Slamet.

Yang lebih ironi, pengakuan saksi Januar yang memberikan uang sewa pertama kios sebesar Rp20 juta. Padahal, besaran uang sewa pertama kios yang sebenarnya sebesar Rp10 juta. Slamet pun mengantongi sisanya, Rp10 juta.

Terakhir, saksi Nana Yusnadar, memberikan uang sewa pertama kios sebesar Rp20 juta namun kenyataannya uang sewa pertama kios yang sebenarnya sebesar Rp10 juta disetorkan ke Kantor BUMD untuk dua kios dan sisanya Rp10 juta ditangan terdakwa Slamet.

    Baca juga: Pengelolaan Pasar oleh BUMD Tanjungpinang Ternyata Mirip Sistim VOC

"Sehingga ada selisih Rp38 juta yang diterima dan berada di tangan terdakwa Slamet yang disetorkan kepada terdakwa Asep Nana Suryana selaku Direktur BUMD Tanjungpinang, kemudian terdakwa Asep Nana Suryana memberikan bagian dari jumlah uang tersebut, dengan begitu unsur menerima hadiah atau janji dan imbalan terbukti," ungkapnya.

Editor: Udin