Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor di 5 TKP, Tiga Pelajar Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 25-10-2017 | 13:03 WIB
Kapolres-TPI-ranmor1.gif Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro ekspose tangkapan pelaku curanmor di 5 TKP. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur bekuk tiga pelajar berinisial AZM (17), WMS (16) dan DK (17) pelaku curanmor di lima TKP pada Sabtu (21/10/2017) malam.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Ada 5 laporan yang diterima.

"Ada lima korban yang melaporkan kejadian itu ke Polsek, sehingga atas laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan," ujar Ardiyanto Tedjo Baskoro saat ekspose didampingi oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsuriza dan Kanit Reskrim Polsek Timur Ipda Haris, Rabu (25/10/2017).

Setelah dilakukan penyelidikan didapatlah identitas dan ciri-ciri pelaku. Kemudian melakukan penangkapan ke rumah masing-masing.

"Dapat informasi tentang pelaku anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Haris langsung turun dan membekuk ketiga pelaku di rumahnya masing-masing," ungkap Ardiyanto.

Dari pengakuan ketiga pelaku, modus yang dilakukan mereka dengan cara melihat dan mencari motor-motor yang tidak dikunci stang oleh masyarakat di Wilayah Polsek Timur. Setelah mendapatkan motor-motor itu kemudian pelaku mendorongnya dan menyimpannya di rumah pelaku AZM di Kampung Sidojadi KM 9 Tanjungpinang.

"Modusnya simpel, pelaku ini berkeliling-keliling di daerah Tanjungpinang, melihat motor yang terparkir di halaman rumah dan tidak terkunci stang langsung digasak dengan cara didorong," ucapnya.

Polisi juga mengamankan 5 untit sepeda motor Yamaha V 1107 HE warna hitam BP 3238 WC, motor Jupiter Z CW warna hitam BP 4196 AT, Yamah Vizr warna biru BP 5326 TI, Yamah Vega R warna hitam BM 3669 WR, dan Jupiter MX warna hitam BP 5660 BF.

Atas perbuatan ketiga pelaku ini, dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di sel Tahan Mapolsesk Tanjungpinang Timur.

Editor: Yudha