Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara OTT Retribusi Pantai Pelawan Masuk Tahap Dua
Oleh : Wandy
Rabu | 25-10-2017 | 09:26 WIB
Kasat-Reskrim,-Lulik.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim, AKP Lulik Febyantara (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi restribusi Pantai Pelawan, Kabupaten Karimun, sudah masuk tahap. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, yang juga Ketua Penindakan Tim Saber Pungli Kabupaten Karimun mengatakan, dalam kasus tersebut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Desa Pangke Barat RM bersama bendaharanya EV dan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Karimun.

"Tepatnya, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017, telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Karimun, sehingga baru terlaksana tahap 2," kata Lulik, Rabu (25/10/2017)

Lulik menjelaskan, terkait perkara OTT tindak pidana korupsi restribusi Pantai Pelawan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut umum, atas dasar laporan Polisi nomor: LP - A/45/IV/2017/KEPRI/RES KARIMUN, tanggal 23 April 2017 lalu, tentang tindak pidana korupsi kegiatan penarikan retribusi tiket masuk objek wisata Pantai Pelawan Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

"Untuk itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," jelas Lulik.

Editor: Udin