Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jalin Kemitraan, Panwaslu Lingga Temui Kejaksaan dan Kepolisian
Oleh : Nur Jali
Rabu | 25-10-2017 | 08:26 WIB
Panwalu-ke-Kejari-Lingga.gif Honda-Batam
Komisioner Panwaslu saat bertemu Kajari di Kejaksaan Negeri Lingga Dabosingkep (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep -  Dalam rangka menjalin kemitraan dengan lembaga hukum negara, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga bersilaturahmi dengan kepolisian dan kejaksaan, yang nantinya akan berpartisipasi dalam menangani permasalahan tindak pidana pelanggaran pada pemilihan umum (Pemilu) sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Kita menyamakan persepsi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian di Kabupaten Lingga, kaitannya dengan Gakkumdu sesuai Pasal 486 Undang-undang Pemilu," ujar Zamroni Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga, Selasa (24/10/2017).

Penegakan Hukum Terpadu Pemulihan Umum (Gakkumdu) dalam Undang-undang tersebut terdiri dari tiga lembaga yang berkaitan langsung dengan penyidikan ini, antara lain Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Ketiga lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Ditambahkannya, Gakumdu merupakan forum bersama yang terdiri dari pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan untuk membahas kasus-kasus pelanggaran pidana Pemilu, dengan tujuan agar proses penanganan kasus pidana Pemilu lebih mudah dan cepat.

Kemudahan dan kecepatan penangan kasus-kasus pidana Pemilu sangat dibutuhkan mengingat Undang-undang membatasi waktu penanganan kasus pelanggaran pidana Pemilu ini.  

"Untuk itulah kita menjalin komunikasi dan silaturahmi, apalagi ada perubahan dalam kewenangan Panwaslu yang porsinya lebih dibandingkan tahun sebelumnya," sebut Zamroni.

Selain itu, kunjungan ke Polres Lingga dengan langsung bertemu Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan Kejari Lingga Puji Triasmoro, sambil memperkenalkan komisioner-komisioner Panwaslu yang juga masih baru.

"Kita sambil memperkenalkan diri, karena kita di sini juga orang-orang baru," sebutnya.

Gakkumdu pertama kali dibentuk pada Pemilu 2004 atas kesepakatan bersama Panwas Pemilu, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Gakkumdu Pemilu 2004 relatif berhasil menangani kasus-kasus pelanggaran pidana Pemilu jika dibandingkan dengan Pemilu 1999.

Oleh karena itu, Gakkumdu dilanjutkan pada Pemilu 2009, meskipun hasilnya tidak sebagus dari yang diharapkan. Dan pada tahun Pemilu 2019 mendatang sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 468, maka ditahun 2019 ini Gakkumdu akan kembali menjalin kerja sama.

Editor: Udin