Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jambret Di Simpang Kodim Diamankan Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 08-01-2011 | 17:34 WIB
Jambret_Batu_Ampar.JPG Honda-Batam

Zairen Effendi, pelaku penjambretan dengan barang bukti hasil aksi penjambretannya, di Mapolsekta Batu Ampar (8/1)

Batam, batamtoday - Zairen Effendi (21) pemuda asal Tanjung Batu pelaku jambret di Simpang Kodim Seraya akhirnya berhasil diamankan polisi di daerah Jodoh, Kamis (30/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi memancing pelaku keluar untuk menemui korban.

Pelaku melakukan penjambretan terhadap korban, di daerah Simpang Kodim Seraya, Rabu (29/12) sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban sedang berboncengan dengan sepeda motor dengan dua orang temannya, saat melintas di daerah tersebut.

Sedangkan dalam melakukan aksinya, pelaku selalu bersama dengan temannya bernama Regar, yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO) Polsekta Batu Ampar.

Dari tangan korbannya, pelaku berhasil mengambil sebuah tas berwarna ungu, didalamnya ada sebuah dompet yang berisikan uang sejumlah 200 ribu rupiah, handphone merk Nokia, jam tangan dan identitas milik korban.

"Uang tersebut kami bagi berdua, sedangkan HP sekarang berada ditangan Regar," kata Zairen kepada batamtoday.

Dia menambahkan, dalam melakukan aksi tersebut, korban merupakan eksekutor, sedangkan Regar (DPO) hanya joki yang mengendaraai motor saat mereka berdua melakukan penjambretan.

Menurut pemuda yang tinggal di ruko Blok L Jodoh, mereka selalu menggunakan motor Honda Blade milik Regar dalam aksinya, mereka berdua telah 4 kali melakukan aksi bejat itu, diantaranya di daerah Sei Panas, terowongan Pelita, Tiban dan terakhir di Simpang Kodim Seraya.

Pelaku Zairen sendiri adalah seorang residivis, yang baru keluar sekitar 2 tahun yang lalu, setelah selesai menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian laptop di daerah Jodoh.

"Nomor HP milik korban yang diambil pelaku masih dalam keadaan aktif, itulah yang dicoba polisi dan korban untuk memancing pelaku keluar" kata Kapolsek Batu Ampar melalui penyidik Bripka Rudi Hartono kepada batamtoday.

Dia menambahkan, polisi menyuruh korban untuk meminta kepada pelaku agar mengembalikan nomor handphone dan kartu tanda penduduk (KTP) milik korban dikembalikan, pelaku menyetujui hal itu dan meminta korban untuk menemui pelaku di daerah Jodoh.

Saat pelaku berhasil dipancing keluar, polisi yang sudah siap di TKP langsung mengamankan pelaku Zairen dan berikut barang bukti, namun pelaku Regar berhasil melarikan diri saat mengetahui temannya diamankan polisi.

"Pelaku Regar agak jauh dari lokasi penangkapan temannya, dan langsung melarikan diri," jelas Rudi.

Atas perbuatannya, kedua Zairen harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Batu Ampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.