Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala DLH Kota Batam Kena OTT Polda Kepri, Begini Kronologis Lengkapnya
Oleh : Hadli
Selasa | 24-10-2017 | 14:38 WIB
ekspose-OTT-Dendi1.gif Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekspose OTT Kadis LH Kota Batam. (Foto; Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menangkap Kepala DLH Kota Batam Dendi Purnomo dan seroang pengusaha limbah, AM, Senin (23/10/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa berkas dan uang tunai Rp35 juta.

"Keduanya ditangkap tangan di rumah DP, komplek Pengairan No. 06 RT06, Rw 012 Sungai Harapan Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang," kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekspos di Ruang Rupatama Mapolda Kepri, Selasa (14/10/2017) pagi.

Sebelum penangkapan, DP sudah diamati dalam beberapa hari. Setiap langkah DP diikuti Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri yang dipimpin Kasubdit III AKBP Aris Rusdianto.

"Tidak hanya di kantor, DP juga diikuti sampai di rumahnya. Bahkan saat DP pulang kampung ke Jawa Barat, polisi juga mengikutinya dari Batam dan kembali ke Batam, mereka satu pesawat," ujar Sam.

Kapolda menjelaskan, AM merupakan Direktur PT Telaga Biru Semesta yang memenangkan lelang atas pekerjaan tank cleaning kapal di laut senilai Rp4 miliar. Tersangka mengurus dokumen tank cleaning di Kantor DLH.

Tujuan tersangka AM berita acara tank cleaning ditandatangani DP, namun DLH tidak melakukan pengawasan. Dari komunikasi lewat telepon, pertemuan disepakati di rumah DP.

"Disaat itu juga barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DP berupa uang tunai di amplop putih sejumlah Rp25 juta. Dari Tersangka AM barang bukti yang berhasil disita berupa dua buah amplop berisi uang masing-masing Rp5 juta," ungkap Sam.

Pasal yang disangkakan kepada DP adalah Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun Dan Paling Lama 5 Tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 - Paling banyak Rp 25.000.000.

Kepada AM, yang disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Yudha