Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Besi Stainles, Polsek Sagulung Bekuk Tiga Karyawan PT Dinamika Logam Mulia
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 24-10-2017 | 13:26 WIB
sagulung-maling-stainles1.gif Honda-Batam
Polsek Sagulung ekspose penangkapan maling besi stainles di PT Dinamika Logam Mulia. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagulung berhasil membekuk tiga karyawan PT Dinamika Logam Mulia yang mencuri besi stainles milik perusahaan itu, Selasa (17/10/2017) lalu.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan petunjuk rekaman CCTv milik perusahaan. Tiga dari enam pelaku berhasil diamankan yakni Ferry Irawan, Vinensus Ance dan Suyono. Sementara tiga pelaku lainnya Imanuel, Mualid dan Doni masih dalam pengejaran polisi.

"Dari tiga pelaku, berhasil menyita sembilan besi stainles berbentuk kubus yang sudah di pres dengan berat sekitar 1,5 ton senilai Rp 18 juta, satu unit forklip dan satu unit dump truk yang digunakan para pelaku untuk membawa besi - besi itu keluar dari kawasan perusahaan," terang Hendrianto, Selasa (23/10/2017).

Hendriyanto menuturkan, para pelaku merupakan satu komplotan yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan itu. Mereka ditangkap satu hari usai beraksi mengambil besi-besi di perusahaan tersebut. "Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan ketiga pelaku kita ringkus saat sedang bekerja di perusahaan itu," ujarnya.

Mereka mengangkat besi-besi itu, kata Hendrianto, dengan menggunakan alat berat proklip milik perusahaan. Setelah itu mereka membawanya dengan mengunakan mobil dump truk yang sudah disiapkan di lokasi perusahaan.

"Pelaku sudah memahami lokasi perusahaan sehingga mereka dengan mudah mengelabuhi petugas keamanan perusahaan," ujar Hendrianto lagi.

Namun apes, aksi mereka itu terekam kamera CCTv milik perusahaan itu.Pihak perusahaan yang mengetahui kejadian itu melaporkanya ke Polsek Sagulung. "Mereka ada enam orang, tapi yang diamankan hanya tiga orang. Sementara tiga orang lagi masih dalam pencarian," ujar Hendrianto .

Atas perbuatan mereka itu, ketika pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Yudha