Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Praperadilan M Nashihan, Kejati Ajukan 12 Surat sebagai Barang Bukti
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 24-10-2017 | 09:50 WIB
Kyasa-Hukum-Termohon-dan-Pemohon-praperadilan.gif Honda-Batam
Termohon Jaksa Anggota dari Kejati Kepri, Andre Antonius SH (membawa berkas), usai mengajukan 12 surat sebagai barang bukti di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengajukan 12 barang bukti surat terkait penetapan tersangka pemohon praperadilan, Mohammad Nashihan, dalam kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan THL Pemko Batam di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/10/2017).

Persidangan yang dibuka pukul 10.00 Wib ini sempat diskor hingga pukul 15.30 Wib oleh majelis makim tunggal Santonius Tambunan SH, dengan memerintahkan Termohon dari Kejati Kepri untuk melengkapi surat-surat yang akan diajukan kepada majelis hakim sebagai barang bukti.

Setelah membuika persidangan kembali, majelis hakim tunggal Santonius Tambunan yang didampingi Panitera Pengganti, Didi, mengatakan telah menerima 12 barang bukti surat dari Termohon sebagai bukti.

Adapun surat yang diajukan Termohon, seperti surat mulai dari P1 hingga P12 yang terdiri dari berita acara dalam penetapan tersangka dan surat perjanjian kerja sama, dalam kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan THL Pemko Batam.

"Kita telah menerima pengajuan 12 barang bukti surat dari pihak Termohon yang nantinya akan dijadikan pertimbangan untuk memutuskan praperadilan ini," ujar Santonius.

Sedangkan dari pihak Pemohon, Santonius menjelaskan telah menerima 13 barang bukti surat yang nantinya akan diperiksa oleh pihaknya sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Maka dari itu, Santonius menyarankan kepada Penasehat Hukum Pemohon dan Termohon jika masih ada dokumen yang akan diajukan sebagai barang bukti, sekiranya dapat mengajukan kepada pihaknya secepatnya, supaya Majelis Hakim dapat memeriksa surat-surat atau barang bukti lainnya.

"Kita sarankan jika masih ada barang bukti surat lainnya yang akan diserahkan, kita akan tunggu. Tapi diminta kepada Pemohon atau Termohon untuk secepatnya melengkapi," katanya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan, yang didampingi oleh Panitera Pengganti, Didi, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Pilipus SH dan tim Termohon Kejati Kepri yang diketuai oleh Hartam yang didampingi oleh Silvi, Tarmizi dan Andres Antonius, menunda persidangan hingga besok, dengan agenda memerintahkan Pemohon untuk menghadirkan ahli dalam praperadilan nanti.

Di luar persidangan, Termohon Jaksa Kejati Kepri, Hartam, yang didampingi oleh Silvi mengatakan, acaranya hari ini menyerahkan bukti-bukti surat, baik dari Pemohon ataupun Termohon, tetapi pihaknya masih akan mengajukan bukti tambahan yang akan diajukan ke Majelis Hakim.

"Kita masih ada lagi, akan mengajukan barang bukti surat tambahan ke Hakim," ucapnya.

Dua belas surat yang diajukan sebagai barang bukti antara lain, seluruh surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini, seperti Surat Perintah Penyidikan, surat pemanggilan saksi-saksi dan tersangka, surat-surat dari Pemko Batam tentang perjanjian kerja sama dengan PT BAJ, SK kerja sama kedua belah pihak dan seluruh administrasi penanganan perkara yang berlaku.

"Seluruhnya ada 12 surat yang dijadikan barang bukti atau yang diajukan ke Majelis Hakim," pungkasnya.

Editor: Udin