Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan 1 Kg Sabu
Oleh : Wandy
Senin | 23-10-2017 | 18:51 WIB
pemusnahan-sabu1.gif Honda-Batam
Pemusnahan Sabu di Mapolres Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,005 gram atau 1 Kilogram hasil penindakan Lantamal IV beberapa waktu lalu di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil dari sinergitas patroli bersama antara Polri, TNI, BC dan instansi terkait lainnya, sebagaimana yang telah dicanangkan baik di darat maupun di laut.

Sabu seberat 1.005 gram yang dimusnahkan pada awalnya ditemukan terbungkus menggunakan plastik berwarna hitam (1 paket) yang berasal dari Malaysia dibawa ke Tanjungbalai Karimun menggunakan speed boat.

Barang haram tersebut didapat dari dua tersangka yang merupakan warga negara Indonesia, yakni Ramli dan Muslem, yang merupakan tangkapan Lantamal IV di perairan Karimun Anak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada tanggal (28/9/2017) lalu.

Selain menemukan 1.005 gram, petugas juga menemukan 2 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor 5,63 gram. Di mana barang bukti tersebut digunakan untuk pembuktian pada saat persidangan.

Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajarudin, mengatakan bahwa pada tahun 2017 ini jumlah tersangka dari hasil pengungkapan cukup banyak yakni hingga bulan Oktober mencapai 108 orang. Sementara di tahun 2015 lalu jumlah tersangka hingga akhir Desember sebanyak 107 orang dan di tahun 2016 sebanyak 129 orang.

"Kita berharap, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun dapat ditekan lagi. Di antaranya dengan melanjutkan sinergi bersama instansi terkait lain dalam memberantas jaringan narkoba," kata Kapolres Karimun ini, Senin (23/10/2017)

Kepada kedua tersangka, dikenakan Pasal 115 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup, atau denda minimal Rp800 juta sampai Rp10 miliar sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin