Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Belum Ditindaklanjuti Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 23-10-2017 | 18:26 WIB
kejati-kepri3.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mengaku masih fokus ke penuntutan dan penanganan tindak pidana korupsi yang sedang dilimpah dan disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang, saat ini Kejaksaan Tinggi Kepri belum menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan, dugaan korupsi tunjangan perumahan Anggota DPRD Natuna.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Feritas SH, mengatakan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna hingga saat ini masih terus dilakukan evaluasi, kendati sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Masih dievaluasi, saat ini kami fokus ke penanganan penuntutan dan penyidikan korupsi Askes dan JHT PNS dan THL pemko Batam ini dulu," ujar Feritas belum lama ini pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah melakukan penyidikan dengan menetapkan 5 tersangka, masing-masing dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirudin dan Ilyas Sabli, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, serta mantan Sekwan dan Sekda Natuna dalam korupsi dana tunjangan perumahan DPRD ini, negara dirugikan Rp7,7 miliar.

Dalam kasus ini, Feritas juga mengaku telah memeriksa 26 orang sebagai saksi, ditambah 5 tersangka yang diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka lainnya.

"Kelima tersangka juga sudah diperiksa dan saling memberikan kesaksiaan sebagai saksi pada masing-masing tersangka," ujar Feritas.

Kejati Kepri Bantah Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan di SP3

Terkait dengan adanya isu penetapan 5 tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna itu yang akan dihentikan (SP3), Feritas secara tegas membantah dan mengatakan kalau hal itu tidak benar.

"Apa itu, tak ada di SP3, lagi dievaluasi ajalah dulu. Apa yang mau di SP3, 5 orang (tersangka-red) yang mau di-SP3, nggak Benar itu," ujar Feritas.

Mengenai nilai kerugian Rp7,7 miliar, Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri ini mengaku belum dilakukan audit oleh BPK, dan sementara baru kesaksiaan menurut saksi dari penaksir harga atau Apresal. Sementara dari masing-masing saksi yang diperiksa, dikatakan Feritas juga sudah ada yang mengakui.

"Tentunya yang berwenang nanti yang menentukan. Sementara Apresal sudah, mereka yang diperiksa juga sudah ada, tapi yang resminya belum," ujarnya.

Editor: Udin