Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polresta Barelang Bekuk Pengedar Ganja
Oleh : Romi Candra
Senin | 23-10-2017 | 17:38 WIB
kapolres_dan_bb_kejahatan.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang Kombes Hengki didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Arwin A Wientama saat pers conference. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang kembali berhasil menangamankan 1.346,55 atau sekitar 1,3 kilogram narkoba jenis ganja.

Ganja tersebut, didapat setelah membekuk lima pelaku yang bernama Abdul(40), Sazili(44), Ramli(46), Sumarto(45) dan Rafi(38).

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar (Kombes) Hengki, saat pers conference mengatakan, penangkapan itu, dilakukan pada minggu lalu, Selasa (17/10/2017).

Berawal informasi yang didapat pihaknya terkait peredaran narkotika di Perumahan Karisma Indah blok H no 06, Kecamatan Sagulung, kemudian langsung dilakukan penyelidikan.

"Saat anggota datang, didapati satu pelaku, Abdul. Kemudian, juga ditemukan dua paket ganja kering yang sudah dibungkus dan siap edar," ungkap Hengki didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Arwin A Wientama, Senin (23/10/2017).

Dari pengembangan yang dilakukan setelah membekuk Abdul, pihaknya kemudian berhasil membekuk empat pelaku lainnya.

"Mereka satu jaringan dan dan ditemukan barang bukti ganja pada masing-masing pelaku. Rencananya, mereka akan mengedarkan di Batam," jelas Hengki.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan lanjutnya, ganja tersebut dibawa dari Aceh. Kelima pelaku, merupakan pengedar yang menjual kepada siapapun.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari jaringan mereka. Kelima pelaku, dijerat Pasal 112(2) jo pasal 114(2) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.

Editor: Dardani