Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Amankan Pencuri Spesialis Tas Jemaat Gereja
Oleh : Yosri Nofriadi
Senin | 23-10-2017 | 17:02 WIB
Maling-tas-jemaat1.gif Honda-Batam
Poltak Siaahan (baju biru) ditangkap karena mencuri tas jemaat gereja. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Poltak Siahaan (49) warga Taman Perumahan Lestari dibekuk jajaran Polsek Sagulung, Senin (23/10/2017). Pelaku merupakan spesialis pencuri tas undangan tamu pernikahan dan jemaat Gereja yang sedang menunaikan ibadah.

Pria dua anak ini diketahui sudah 20 kali melakukan aksi pencurian wilayah Batam yakni Sagulung, Batuaji, Lubuk Baja, dan Bengkong. Dari tangan pelaku itu polisi berhasil mengankan 15 buah tas wanita, perlengkapan kosmetik wanita ponsel dan beberapa uang tunai.

Poltak yang telah menekuni perbuatan selama satu tahun belakangan ini ditangkap atas laporan dari Rolika Batubara, istri anggota Polsek Sagulung yang kehilangan tas berisikan uang tunai Rp2 juta dan dua unit ponsel saat mengikuti acara di salah satu gereja di Kavling Baru, Sagulung pada Minggu (8/10/2017) lalu.

Dari laporan itu Polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan. Alhasil, Polisi berjasil mengendus jejak pelaku yang tergolong licin itu. "Setelah kita menemukan petunjuk, keberadaan pelaku akhirnya kita ketahui.Ternyata pelaku ini tinggal di Batuaji, jadi kita langsung amankan di rumahnya," ujar Hendrianto.

Saat diamankan, selain menemukan barang bukti dua ponsel, Polisi juga menemukan beberapa tas di rumah Poltak yang dicurinya dari jemaat Gereja dan para tamu undangan pesta pernikahan.

"Dia tak bisa mengelak. Dari pengakuannya semua tas-tas itu hasil curian selama satu tahun belakangan ini. Diketahui sudah ada 20 kali pelaku melakukan pencurian," ujar Hendrianto lagi.

Untuk melancarkan aksi pencurian itu Poltak tak segan-segan melibatkan istri dan dua anaknya. Saat di lokasi Poltak menyuruh anaknya untuk mengeksekusi tas incarannya. "Dia dan istrinya mengalihkan perhatian korban dengan cara mengajak ngobrol. Sementara anaknya mengambil tas korban yang diletakkan di bawah bangku," ujar Hendrianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Poltak mendekam di Mapolsek Sagulung. Ia dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Yudha