Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lempar Teman Kerja dengan Batu Bata, Karlos Ditangkap Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 23-10-2017 | 16:38 WIB
Karlos-tpi1.gif Honda-Batam
Karlos Agustinus Lea (tengah) ditangkap tim buru serga (buser) Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Karlos Agustinus Lea (21) ditangkap tim buru serga (buser) Polres Tanjungpinang di Jalan Borobudur pada Sabtu (21/10/2017) karena telah melempar teman satu kerjanya dengan batu bata hingga terluka.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Edi Edrianis mengungkapkan kejadian ini berawal pada saat korban Heriyanto (21) dengan tersangka kerja sebagai buruh bangunan ditempat yang sama. Tiba-tiba tersangka dan korban terjadi percekcokan dan karena kalut, tersangka langsung melempar korban dengan batu bata, mengenai pipi kanan korban.

"Akibat lemparan batu itu korban mengalami luka dan mengeluarkan darah," ungkapnya.

Akibat kejadian ini kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tanjungpinang. Setelah mendapat laporan itu kemudian tim Buser Sat Reskrim Polres Tanjungpinang pada hari kejadian itu langsung mengamankan tersangka di tempat kerjanya tersebut.

"Setelah ditangkap tersangka mengaku telah melempar batu kepada korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah mendekam didalam sel tahanan Polres Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Yudha