Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ati Belajar Buat Ekstasi Secara Otodidak
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 01-12-2011 | 12:22 WIB
xtcio.gif Honda-Batam

Tersangka Ati alias J menunjukkan cara kerja pres pembuatan ekstasi di hadapan Kombes Agus Rohmat, Dir Reserse Narkoba Polda Kepri dan AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Ati alias J (27) tersangka pembuat ekstasi home industri yang di amankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri beberapa pekan lalu di kawasan Nagoya, mengaku tidak ada yang mengajari dirinya dalam pembuatan ekstasi alias belajar secara otodidak.

"Saya hanya coba-coba, tidak ada yang mengajarkan saya, maupun dari pentunjuk buku," ujar Ati kepada batamtoday di Ditreskrim Narkoba Polda Kepri kemarin.

Menurut pria asal Pekanbaru ini, percobaan demi percobaan membuat ekstasi terus dlakukan, bahkan saat menggunakan obat sakit kepala tidak berhasil.

"Poldanmig itu percobaan saya pertama, tapi tidak berhasil. Makanya saya coba menggunakan semen-semen itu," akui tersangka sembari menunjuk semen warna.

Meski demikian, tutur tersangka yang menggunakan penutup kepala, semen perwarna yang digunakannya juga tidak maksimal hasilnya, namun tetap diproduksi untuk sejumlah relasinya yang menjual ekstasi di sejumlah diskotik di Batam.

Sedangkan percetakan untuk menghasilkan butiran estasi yang terbuat dari besi, tersangka mengaku membuat sendiri dengan mengebor tiga lubang dari masing-masiing percetakan.

"Kalau pesan mana ada yang mau buatkan, saya buat sendiri dengan membeli plat dan saya bor lubang-lubang itu, selanjutnya bahan yang telah jadi diimasukkan kedalam lubang itu dan saya pres agar padat," terangnnya.

Untuk penjualan, ujar pria yang sebelumnya melakoni profesi rentenir, ekstasi yang telah diproduksinya, kepada rekan yang dipercaya dijual seharga Rp150 ribu per butir.

Sementara Dir Rerkrim Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat menuturkan melalui pengakuan tersangka terakhir membuat ekstasi, tersangka mendapat orderan dari sindikat narkoba di diskotik Nagoya Newton sebanyak 200 butir.

"Tersangka baru dibayar Rp5 juta," terangnya.

Maka dengan itu, Agus menginformasikan kepada lapisan masyarakat agar segera memberitahukan kepadanya bila menjumpai atau mencurigakan adanya transaksi narkoba.

"Masyarakat yang mengetahui adanya informasi peredaran narkoba, silakan hubungi ke no saya 085355462607. Dengan demikian maka akan saya telusuri laporan yang masuk," pungkasnya menuturkan.