Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Perlindungan Pekerja Migran Disahkan 26 Oktober Mendatang
Oleh : Irawan
Senin | 23-10-2017 | 10:14 WIB
Fahri_timwas18.gif Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah melalui 7 kali masa sidang di DPR, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI, dahulu dikenal sebagai UU TKI) akhirnya akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR hari Kamis, 26 Oktober 2017 mendatang.

"Patut disyukuri. Semua fraksi telah menyetujui di Bamus. Sudah disetujui juga di Rapim. Kita tunggu untuk disahkan (Rapur)," kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri dalam siaran persnya, Minggu (22/10/2017) disela-sela kunjungannya ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (TB).

Diakui Fahri kalau pengesahan UU PPMI cukup alot di bagian akhir terlebih karena lemahnya inisiatif pemerintah. Sebagai wakil rakyat dari daerah yang termasuk penyumbang tenaga kerja Indonesia ke luar negeri terbesar, dirinya sempat cukup ‘geregatan’.

"Pemerintah tidak kompak melindungi TKI. Padahal remiten (dari TKI) hampir 150 trilyun rupiah per tahun. DPR sudah kerja maksimal dan draft sudah jadi lama tapi eksekutif kurang bersemangat," kata Fahri Hamzah, yang juga Ketua Timwas TKI DPR RI, beberapa waktu lalu.

Di kesempatan terpisah Gianto, tenaga ahli DPR RI untuk Timwas TKI mengatakan ada perbedaan signifikan pada UU PPMI. Misalnya memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran, mulai pra penempatan, saat penempatan hingga saat kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya.

"Agar manfaat tercapai, salah satu implikasinya adalah penerapan atase khusus tenaga kerja di kedutaan besar Indonesia dimana TKI berada. Selain itu, mereka dijamin BPJS sepenuhnya. Peran negara maksimal untuk melindungi TKI," terangnya lagi.

Sebagai informasi, UU PPMI juga memperluas cakupan perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, anak buah kapal dan pekerja migran perikanan, dimana sebelumnya pekerja migran tersebut tak tersentuh perlindungan oleh negara.

Editor: Surya