Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setiap Desa di Bintan Terima ADD dan DD Sebesar Rp2,2 M

Apri Tegaskan Setiap Desa Wajib Susun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa
Oleh : Harjo
Sabtu | 21-10-2017 | 19:38 WIB
Apri-sujadi2.gif Honda-Batam
Bupati Bintan Apri Sujadi (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kepolisian Republik Indonesia resmi telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terkait pengawasan penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia.

Dalam MoU tersebut tertuang bahwa pemerintah pusat telah menggandeng kepolisian untuk mengawasi penggunaan Dana Desa di daerah satuan tugas masing masing.

Bupati Bintan Apri Sujadi pun menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bintan menyambut baik kebijakan dan langkah-langkah pemerintah pusat terkait pengawasan penggunaan Anggaran Dana Desa tersebut.

Dirinya juga sudah menginstruksikan agar seluruh kepala desa dapat benar-benar menggunaan Anggaran Dana Desa sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Beberapa waktu lalu sudah kita tegaskan, agar seluruh kepala desa mampu mengimplementasikan pengelolaan keuangan desa dengan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa nantinya," ujar Apri melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, Sabtu (21/10/2017).

Pada dasarnya, dia menambahkan, banyak sekali yang bisa dijadikan pedoman sebagai petunjuk penggunaan ADD yang baik dan benar. Dia juga menegaskan, 36 pemerintah desa di Kabupaten Bintan harus bisa mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya.

"Pemerintah desa di Bintan wajib menyusun laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja (APB Desa dan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa," ungkapnya.

 

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ronny Kartika, mengatakan agar dalam tahap perencanaan dan penganggaran, pemerintah desa wajib melibatkan masyarakat yang direpresentasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam forum musyawarah desa.

Sehingga program kerja dan kegiatan yang disusun, kata Ronny, dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah desa harus bisa menyelenggarakan pencatatan, dan melakukan pembukuan atas transaksi keuangannya sebagai wujud pertanggungjawaban pelaporan keuangan.

"Dalam tahap perencanaan dan penganggaran, pemerintah desa wajib mengikutsertakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musdesnya beserta keterwakilan kelompok masyarakat," ujarnya.

Ditambahkan, untuk tahun anggaran 2017 di setiap desa awalnya hanya menerima Alokasi Dana Desa berkisar Rp1,1 miliar. Namun dengan ditambah sekitar Rp300 juta dalam APBD Perubahan 2017, maka total menjadi Rp1,4 miliar per desa.

Adapun total keseluruhan ADD Bintan dari sebelumnya Rp41 miliar, maka saat ini meningkat menjadi Rp53 miliar dengan penambahan Rp12 miliar pada APBDP 2017.

Sedangkan dari pemerintah pusat menganggarkan Rp31 miliar untuk 36 desa dari Pos Dana Desa (DD). Sehingga setiap desa menerima rata-rata berkisar Rp860 juta.

"Jadi, total diterima setiap desa dari ADD dan DD berkisar Rp2,2 miliar sepanjang tahun anggaran 2017," ujarnya.

Editor: Udin