Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko dan BP Batam dan Pemko Sama-sama Mendholimi Rakyat
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 21-10-2017 | 17:38 WIB
ryaas_rasyid.jpg Honda-Batam
Profesor Ryaas Rasyid saat menyampaikan pokok-pokok pikirannya. (Foto: Saibansah)

BATAMTODYA.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko Batam) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sama-sama memungut uang dari rakyat yang ada di Batam. Keduanya sama-sama menjadikan tanah sebagai objek pungutan tersebut.

BP Batam memungut UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita), sedangkan Pemko Batam memungut PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Objek yang mereka pajaki sama, yakni tanah.

Itulah yang menurut 'Bapak Otonomi Daerah' Profesor Ryaas Rasyid sebagai bentuk kedholiman terhadap rakyat yang nyata.

"Jangan dua-duanya mungut. Ada UWTO ada Pajak Bumi dan Bangunan. Itu duanya-duanya bersama-sama menganiaya rakyat," tegas Profesor Ryas Rasyid saat menyampaikan lima pokok pikirannya mengenai solusi atas dualisme BP Batam-Pemko Batam di Hotel Sahid Batam, Jumat, 13 Oktober 2017 lalu.

Karena itulah, lanjut mantan Menteri Negara Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, harus ada ketegasasan kewenangan antara kedua instansi pemerintah itu. "Urusan tanah ini bagaimana, investasi bagaimana. Pertegas," ujarnya.

Setidaknya, dengan lima buah pokok pikiran yang telah disampaikan Ryaas Rasyid kepada para tokoh Provinsi Kepri, termasuk Wakil Wali Kota Batam, akan ada solusi terbaik baik rakyat Batam.

Editor: Dardani