Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Pengalaman 100 Wanita Korban Perkosaan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-10-2017 | 17:26 WIB
korban_perkosaan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korban perkosaan. (Foto: AP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Hasil survei daring pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Lentera Sintas Indonesia, Magdalene.co dan Change.org menunjukkan 93% penyintas kasus pemerkosaan tidak melaporkan kasus mereka ke kepolisian. Hanya 1 % dari 25.214 responden menyebutkan kasusnya dituntaskan secara hukum.

Sementara lainnya, menyatakan, kasus mereka dipeti-eskan, pelaku dibebaskan, dan berbagai hal yang lain yang dinilai tak memihak korban.

"Banyak dari mereka yang merasa takut dipersalahkan jika melaporkan kasusnya," kata Wulan Danoekoesoemo dari Lentera Sintas Indonesia. Takut bahwa mereka justru diprsalahkan -bahkan diprmalukan, katanya.

Dalam wawancara dengan BBC, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa terkadang polisi perlu bertanya hal yang sensitif kepada korban. Termasuk apakah korban merasa 'nyaman' saat terjadinya perkosaan. Hal itu, demikian Kapolri, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar korban.

Lepas dari kontroversi di media sosial menyusul pernyataan itu, bagaimana pengalaman para penyintas perkosaan, saat melaporkan kasus mereka kepada polisi? Berikut adalah pengalaman dua penyintas kasus perkosaan, yang dituturkan kepada BC Indonesia.

Amanda (bukan nama sebenarnya) - ibu dari anak 16 tahun yang diperkosa ayah kandungnya sendiri. Amanda mengingat, butuh waktu selama lebih dari tiga jam di kantor polisi untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat melaporkan kasus perkosaan putrinya, dua tahun lalu. "Rasanya nggak kuat untuk detail menceritakan kejadiannya," ungkap Amanda.

"Petugas polisi perempuan yang menggunakan seragam, dan kata-katanya, ya, seperti ke orang dewasa. Misalnya: sebelum disetubuhi apa saja yang dilakukan? Ya anak saya karena masih kondisinya trauma terus ngomong terbata-bata dengan menangis."

Penjelasan tentang pertanyaan penyidik terkait perkosaan - Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan penjelasan lebih lanjut kepada BBC Indonesia menyangkut pertanyaan yang bisa diajukan penyidik untuk korban perkosaan. Berikut penjelasannya.

1. Unsur pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh. Dengan unsur-unsur tersebut, maka variabel penentu untuk mengkualifikasi ada tidaknya suatu tindak pidana perkosaan adalah pada unsur consent/persetujuan kedua belah pihak.

2. Istilah "nyaman" dan "tidak nyaman" adalah diksi dan bahasa operasional yang digunakan oleh penyidik untuk bertanya dalam proses pemeriksaan untuk mencari tahu ada atau tidaknya persetujuan. Karena itu tidak ada maksud reviktimisasi terhadap pelapor/korban perkosaan.

3. Perlu diketahui, banyak kasus laporan perkosaan yang dilatarbelakangi oleh praktik ingkar janji pasangan untuk menikahi. Jika kasusnya seperti ini, maka itu bukanlah bentuk tindak pidana perkosaan melainkan ingkar janji/penipuan. Dalam diskursus tentang kekerasan terhadap perempuan, praktik ingkar janji dalam masa pacaran adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang juga harus ditangani secara hukum.

4. Demikian juga kasus perkosaan adalah jenis tindak pidana yang perlu penanganan khusus, termasuk memastikan akurasi dan ketersediaan bukti dalam rentang waktu yang cukup lama dari proses in take hingga penyidikan dan penuntutan. Karena itu kebutuhan memastikan adanya consent atau tidak consent menjadi pelindung bagi mereka yang benar-benar menjadi korban kekerasan.

Banyak pertanyaan lain yang mengarah ke detail peristiwa perkosaan, yang membuat anaknya menjadi trauma, katanya.

"Anak saya kan jadi kayak dihakim. Kita yang jadi korban kayak kita yang jadi terdakwa. Kalau saya inget lagi saya sedih ya, anak umur 16 tahun itu apa yang dia mengerti tentang kekerasan seksual? Dia tak mengerti telah terjadi kekerasan seksual ".

"Kurang ada empatinya. Maksudnya jangan menginterogasi kayak ke maling, gimana kejadian itu, layak seperti orang dewasa saja. Ya kecewa dengan pembuatan BAP-nya seperti orang dewasa.

Hal lain, kata Amanda, sebelum pembuatan BAP, Amanda dan anaknya harus menunggu di ruang tunggu yang dipenuhi banyak orang yang membuatnya kurang nyaman.

Setelah BAP selesai, Amanda membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk menunggu perkaranya masuk ke proses selanjutnya. Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka, tapi kemudian dilepas setelah ada jaminan.

Bersiul menggoda akan masuk dalam RUU Antikekerasan seksual di Prancis"Jangan salahkan perempuan korban kekerasan seksual"

Kasus perkosaan yang diderita puterinya itu butuh waktu sampai delapan bulan sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan. Selama proses tersebut, Amanda yang didampingi oleh LBH APIK sempat melaporkan kasus anaknya kepada Mahkamah Agung.

Sedangkan anaknya sendiri, menurut Amanda, sampai dua tahun setelah persidangan selesai masih mengalami trauma. Masalahnya, pengadilan tidak memerintahkan pemerintah untuk memberikan layanan pemulihan trauma.

"Setelah secara hukum selesai, korban ya dibiarkan. Sekarang ini hampir tiap enam bulan saya membawa dia konsultasi (dengan psikolog)".

Seruni mengalami perkosaan di dalam angkutan umum, suatu malam ketika pulang dari tempat bekerja di suatu perusahaan eceran.Dia melapor ke polres terdekat, dan diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Seruni menceritakan selama proses penyampaikan keterangan di kepolisian, tidak ada penyidik yang mengajukan pertanyaan yang tidak menyamankan perasaannya sebagai korban.

"Waktu itu saya ditangani oleh (polisi) perempuan semua. Saat itu air mata mengalir semua."

Kasus kekerasan seksual di Indonesia seringkali menyudutkan korban. "Kadang mereka tak memahami jawaban saya, karena saya menangis. Ada yang mengatakan jangan nangis terus. Tapi itu saja saya pikir tidak menyudutkan, ya."

Dia juga mengaku didampingi oleh psikolog selama pemeriksaan sehingga menyesuaikan dengan kondisi psikologisnya. "Jadi bisa tarik ulur kalaa kita lagi dow. Saat kita lagi tenang, baru tanya-tanya lagi. Itu yang saya alami. Mungkin karena saat itu yang menangani saya itu petugasnya perempuan semua."

Dia mengatakan biaya pemeriksaan pun ditanggung oleh negara, bahkan disediakan psikolog untuk konsultasi selama tiga bulan. Setelah itu, menurut Seruni, dia didampingi oleh LBH APIK.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani