Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Jambret di Batuaji Tertangkap Setelah Tabrak Pagar Benton
Oleh : Yosri Nofriadi
Sabtu | 21-10-2017 | 15:50 WIB
Kanit-batuaji-yanto1.gif Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Ipda Yanto. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi berhasil meringkus dua pelaku jambret Muhammad Ilham (21) dan Prabowo Sumantri (19) yang beraksi di depan PT Dinamila Logam Mulia Batuaji, Kamis (16/10/2017) malam.

 

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Ipda Yanto mengungkapkan, korban merupakan pelajar bernama Armayanti Lubis (15) sekitar pukul 19.30 WIB hendak pulang ke rumahnya di Kavling Seilekop Sagulung mengendarai motor Honda Beat.

Tiba-tiba korban dipepet motor Vega yang dikendarai dua pelaku. Ponsel yang tergeletak di dasbor depan kiri langsung disambar pelaku. Setelah mendapatkan ponsel korban, pelaku kabur ke arah Dapur 12, Sagulung.

Mengetahui ponselnya dijambret, Armayanti mencoba mengejar kedua pelaku sambil meneriakinya jambret. Sial sampai di dapur 12 motor yang dikendarai dua pelaku itu menabrak pagar PT Citra Beton.

"Tahu korbannya meminta tolong, pelaku ketakutan dan panik berusaha kabur. Karena ngebut, pelaku tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan akhirnya menabrak pagar perusahaan," ujar Yanto, Sabtu (21/10/2017).

Beruntung pelaku tak sempat dihajar warga karena polisi yang waktu itu sedang patroli dekat lokasi langsung mengamankan kedua pelaku dan langsung membawanya ke Polsek Batuaji.

"Kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan. Mereka mengaku baru pertama kali melakukannya tapi akan tetap kita dalami," ujar Kanit.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun.

Editor: Yudha