Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Docking Kapal di Pulau Mana Bintan Timur Diduga Ilegal
Oleh : Harjo
Sabtu | 21-10-2017 | 13:50 WIB
Docking-pulau-mana1.gif Honda-Batam
Pulau Mana di Bintan Timur. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Keberadaan pelabuhan yang digunakan oleh pengusaha di wilayah Bintan Timur, diharapkan mendapat perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Pasalnya, disana terdapat aktivitas docking yang diduga tidak memiliki izin.

Sebagaimana diketahui, Pulau Mana merupakan pulau yang terletak di depan Pelabuhan Sribayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim). Pulau yang nyaris tak berpenghuni itu jika dilihat sekilas tidak tampak adanya aktivitas apapun, namun siapa sangka kalau diamati benar-benar, berjejer kapal yang sedang docking di balik pulau tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM, docking kapal tersebut adalah milik salah satu pengusaha ikan berinisial AJ alias Ah warga Kijang, Kecamatan Bintim. Diduga docking kapal itu tidak memiliki izin resmi, baik bangunan maupun izin lainnya.

"Memang kalau dilihat dari luar, seperti tidak ada aktivitas. Tapi kalau kita menyusuri ke arah Pulau Kelong, baru nampak docking kapal itu dibaliknya," beber salah seorang warga, saat ditemui di Kijang, Senin (16/10/2017).

Sementara itu, Kades Mantang, Zaidi, justru tidak mengehatui terkait izin docking kapal tersebut. Pasalnya, saat ia menjabat sebagai Kades Mantang, docking itu sudah berdiri. "Saya gak tahu, saya jadi Kades bangunannya sudah berdiri," katanya.

Camat Mantang, Pilihan, saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa selama menjabat tidak merasa ada yang mengurus izin terkait docking kapal di Pulau Mana itu.

"Sejauh ini, gak ade yang urus izin ke saye. Tapi kalau mau jelas lagi, coba langsung ke perizinan saja," kata Pilihan.

Editor: Yudha