Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini 10 Lembaga Keuangan yang Bisa Intip Data Kependudukan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-10-2017 | 11:38 WIB
10-lembaga.jpg Honda-Batam
Konperensi pers kerja sama penggunaan data kependudukan antara 10 lembaga keuangan dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.(via republika.co.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sepuluh lembaga keuangan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Kesepuluh perusahaan jasa keuangan tersebut yakni, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), PT Bahana TCW Investment Management, PT Bank Ganesha Tbk, PT Bank Maspion Indonesia Tbk, PT Federal International Finance, Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, PT MNC Finance, PT Olympindo Multi Finance, dan PT Sahabat Finansial Keluarga, dan PT Toyota Astra Financial Service.

Direktur Utama MNC Finance Suhendra Lee mengungkapkan perjanjian kerja sama ini berdampak positif bagi lembaga jasa keuangan. Pasalnya, karakteristik bisnis jasa keuangan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha.

Kerja sama ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah terkait penerapan identitas tunggal di masa mendatang.

"Selaku pengguna, kerja sama ini sangat berdampak positif bagi pelaku jasa keuangan karena dapat melakukan verifikasi data calon konsumen atau nasabah atau pihak ketiga lainnya secara cepat dan akurat didasari ketunggalan data," tutur Suhendra dalam sambutannya pada penandatanganan kerja sama, Jumat (20/10/2017).

Selain itu, lanjut Suhendra, langkah ini juga sesuai dengan instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggunakan data Dukcapil dalam memverifikasi data nasabah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri dengan Ketua Dewan Komisioner OJK telah meneken Nota Kesepahaman Nomor 471.12/963/SJ dan Nomor PRJ-21/D.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam layanan lingkup tugas OJK.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, dengan ditandatanganinya kerja sama ini, maka pemerintah telah bekerja sama dengan 262 lembaga dan perusahaan terkait akses data kependudukan.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di mana sejak 2014 seluruh data yang terkait kependudukan demi kepentingan alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal menggunakan data dari Ditjen Dukcapil.

Zuldan mengungkapkan Ditjen Dukcapil membuka pintu selebar-lebarnya bagi lembaga layanan publik untuk menggunakan data kependudukan Dukcapil. Hal itu sebagai bagian dari ekosistem identitas tunggal penduduk.

Saat ini, proses rekam data kependudukan telah mencapai 96 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

Zuldan memastikan e-KTP tidak memungkinkan seseorang memiliki identitas ganda. Jika seseorang merekam data kependudukan lebih dari satu kali, sistem Ditjen Dukcapil akan mendeteksi. Bagi orang tersebut, NIK dan e-KTP yang berlaku adalah yang pertama.

Saat ini, lanjut Zuldan, Ditjen Dukcapil telah mengidentifikasi 1,9 juta lebih penduduk yang melakukan rekam data ganda.

"Kalau semua menggunakan data berbasis NIK dan KTP elektronik, ke depan tidak akan ada lagi orang yang memiliki alamat lebih dari satu,"ujarnya.

Selain sepuluh perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama hari ini, Ditjen Dukcapil tengah memproses izin akses data kependudukan untuk 904 perusahaan, 300 diantaranya merupakan Bank Pembangunan Rakyat (BPR) yang penandatanganan kerja samanya akan dilakukan pada 24 Oktober 2017 mendatang.

"Mudah-mudahan Indonesia menjadi lebih baik dan lebih tertata dalam rangka melakukan tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli