Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanal Karimun Limpahkan Kasus Sabu 3 Kg dan Ribuan Butir Pil Ekstasi ke Polisi
Oleh : Wandy
Sabtu | 21-10-2017 | 10:38 WIB
tsk-21.jpg Honda-Batam
Barang bukti narkotika yang diamankan Lantamal IV dan Lanan Karimun dari 3 tersangka WNA saat dilimpah ke Polres Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tiga tersangka pembawa 3 kilogram sabu dan 4.382 butir pil ekstasi tangkapan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Karimun dilimphkan ke polisi. Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung ke Satres Narkoba Polres Karimun, Jumat (20/10/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB.

"Kami sudah menerima pelimpahan dari Lanal Karimun sebanyak 3 barang bukti, yakni narkotika jenis sabu, narkotika jenis pil ekstasi, dan diduga narkotika jenis happy five, dan jumlah yang diserahkan kepada kami sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Lanal, di mana sabu sekitar 3 Kilogram, pil ekstasi happy five 2.250 butir, dan ekstasi cap Play Boy 2.132 butir," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, Jumat malam.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut dari ketiga tersangka dan mendalami peran masing-masing. Pasalnya berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA).

"Kita lebih perdalam lagi mereka masuk ke jaringan mana, apakah ada berkaitan dengan kasus sebelumnya ataupun tidak," kata Nendra.

Menurut pengakuan ketiga tersangka, mereka tidak mengetahui isi barang tersebut, karena awalnya dari pengakuan ZF warga asal Malaysia ini, disuruh membawa 2 orang untuk mancing dari orang tuanya ZF, karena biasanya ZF kesehariannya membawa orang memancing, di mana ZF dan AJ merupakan saudara, dan tidak mengenal N dan C.

Pada saat penangkapan di atas kapal speed boat dengan ukuran mesin 40 PK, C melarikan diri dan N yang katanya juga tidak mengetahui barang haram tersebut, mengatakan, ia hanya disuruh mengambil uang 500 Ringgit, karena menurut pengakuannya ia juga baru keluar dari penjara 3 bulan yang lalu.

Editor: Gokli