Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praperadilan Tersangka Korupsi Rp55 M

Penetapan Tersangka Terhadap Mohammad Nashihan Dinilai Prematur dan Cacat Hukum
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 21-10-2017 | 10:14 WIB
prapid.jpg Honda-Batam
Siadang praperadilan tersangka korupsi Mohammad Nashihan melawan Kejati Kepri. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka Mohammad Nashihan (M.Nasihan), pemohon praperadilan melawan Kejati Kepri (termohon) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyampaikan dalil-dalil permohonan melalui kuasa hukumnya, M.Philipus Tarigan dengan Laudin Napitupulu dan Prasetyo Utama, Jumat (20/10/2017).

Menurut pemohon, penetapan tersangka terhadap kliennya itu prematur dan cacat hukum. Sebab, M.Nasihan ditetapkan tersangka atas surat perintah penyidikan yang tumpang tindih.

Dikatakan pemohon, alasan yang mendasari diajukan permohononan pemeriksaan praperadilan berdasarkan fakta hukum, bahwa penetapan pemohonan sebagai tersangka oleh termohon yang diikuti oleh tiga surat perintah penyidikan yang tumpang tindih.

Pertama, surat perintah penyidikan nomor Print-204/N.10.1/FD.1/07/2017 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang atas penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas pada Pemko Batam yang ditempatkan pada PT Bumi Asih Jaya (dalam pailit) pada tanggal 19 Juli 2017.

"Kemudian ditambahkan termohon dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor print 282/N.10/Fd.1/09/2017 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana pencucian uang tanggal 14 September 2017, sehingga terjadi tumpang tindih surat perintah penyidikan dan tidak sesuai dengan kaidah hukum acara pidana karena berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI dengan nomor SE-021/A/JA/09/2015 surat perintah penyidikan hanya dapat dikeluarkan satu kali," ungkap Philippus.

Selanjutnya, penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, karena penetapan tersangka dilakukan termohon kepada pemohon dilakukan kesamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan nomor print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tentang korupsi dan pemberantasan tindakan pencucian uang atas penyelenggara asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas pada Pemko Batam yang ditempatkan pada PT Bumi Asih Jaya.

"Sehingga penetapan tersangka yang seharusnya adalah proses akhirnya penyidikan, ditempatkan menjadi proses awal penyidikan dan tidak sesuai dengan konteks hukum pembuktian universal uang dikenal dengan istilah 'Physical evindance atau real evidance'," katanya.

Dalil-dalil lainya seperti Kejati Kepri dalam menetapkan pemohon praperadilan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi serta dugan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, karena pemindahan aset milik PT Bumi Asih sebesar Rp55 miliar yang Direktur utama PT Bumi Asih dengan memberikan surat kuasa khusus kepada pemohon selaku advokat dalam memindahkan asset PT BAJ ke rekening bersama adalah rangkaian tindakan perdata.

"Yang tertulis dalam surat perkara nomor 136/Pdt/G/2013/PN.BTM antara PT BAJ dengan Pemko Batam yang belum memiliki turunan putusan resmi perkara guna pelaksanaan pengeksekusian putusan peninjauan kembali oleh PT BAJ ke Pemko Batam," katanya.

Philipus menjelaskan lagi, dalam dalil-dalinya, pemohon praperadilan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tanpa adanya kerugian negara atau perekonomian negara, karena pemindahan aset milik PT BAJ sebesar Rp55 miliar ke rekening bersama adalah kekayaan milik PT BAJ sebagai perseroan terbatas.

Kemudian tindakan Direktur PT BAJ dalam memberikan surat kuasa khusus kepada pemohon selaku advokat sehubungan dengan memindahkan aset PT BAJ sebesar Rp55 miliar bukanlah ranah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, karena tindakan tersebut adalah langkah hukum pemohon sebagai advokat dalam melindungi asset dan kepentingan tertanggung dalam sita umum karena keputusan pailit, yang dipersiapkan untuk melaksanakan kewajiban Kepada Pemko Batam.

"Kejati Kepri keliru dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, karena locus delicti atau peristiwa yang disangkakan sebagai peristiwa pidana mulai dari pembukaan rekening, pencairan keuangan dan pembuatan perjanjian kesepakatan penyelesaian sebagian antara PT BAJ dengan Pemko Batam tersebut berada di luar wilayah Kepulauan Riau," bebernya.

Mendengarkan dalil-dalil pemohon dalama praperadilan ini, hakim tunggal Santonius Tambunan memerintahkan kepada termohon (Kejati Kepri) untuk menanggapi dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

Editor: Gokli