Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tersangka Kurir Narkoba Senilai Rp4 M dari Malaysia Mengaku Diupah 500 Ringgit
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 21-10-2017 | 08:26 WIB
Danlantamal-IV2.gif Honda-Batam
Komandan Lantamal IV Tamjungpinang, Laksamana Pertama Ribut Eko Suyatno saat ekspos di Lantamal IV menunjukkan barang-bukti sabu (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga tersangka kurir jaringan internasional mengaku diupah 500 ringgit Malaysia ?untuk membawa dari Johor Malaysia 3 Kg sabu-sabu, pil happy five (H5) sebanyak 2250 butir dan pil extasi cap play boy 2132 butir ke Palau Tekong, Tanjungbalai Karimun.

"Saye diupah 500 ringgit Malaysia untuk membawa barang-barang (narkoba-red) tersebut ke Karimun Indonesia," ujar Nurhaimi, salah satu tersangka kurir jaringan internasional dari Malaysia saat diwawancari usai ekspos di Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (20/10/2017).

Namun saat ditanya kepada tersangka Nurhaimi, terkait dengan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti Narkoba Fleet Quick Response (WFQR) IV dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) ini, ia mengaku tidak mengetahui.

Dirinya katanya lagi, hanya dititipkan barang-barang yang sudah dibungkus rapi oleh seseorang bernama Chandra di Johor Malaysia.

"Saya tak tahu barang-barang yang dititip oleh Chandra, warga negara Malaysia yang tinggal di Johor," katanya.

Selain itu, dari pengakuan tersangka Nurhaimi yang merupakan Warga Negara Malaysia ini mengaku menyesal dengan kejadian yang menderanya. Dirinya juga mengaku sedih dikarenakan keluarganya yang berada di Malaysia tidak mengetahui kejadian ini.

"Sedih dan saya menyesal, saya sudah punya anak dan istri, kalau mereka tahu pasti mereka sedih juga, siapa yang mau menafkahi anak dan istri saya kalau saya dipenjara," ucapnya.

Selain mengamankan tersangka Nurhaimi, dari proses penyidikan diketahui speedboat tersebut bermesin 40 PK dengan 3 orang ABK terdiri dari, satu orang WNI berinisial Awang Jufri (38) Warga Negara Indonesia, Nurhaimi (42) dan Zulfikri (21) dan Warga Negara Malaysia.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Western Fleet Quick Response (WFQR) IV dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menangkap narkoba senilai Rp.3.937.000.000 di Perairan Timur Pulau Tekong Hiu Tanjung Balai Karimun, Kamis (19/10/2017) malam.

Editor: Udin