Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Pleno KPU dan Penetapan Hasil Pemilukada

4 Saksi Pasangan Calon Tolak Hasil Pleno KPU
Oleh : Andri Ariant0
Sabtu | 08-01-2011 | 16:52 WIB

Batam, batamtoday - Kemenangan pasangan calon Ahmad Dahlan - Rudi ditolak oleh ke-empat saksi pasangan calon lainnya, dengan cara tidak menanda-tangani berkas hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam yang digelar di Ballroom lantai 10, Hotel Golden View.

Masing-masing saksi bernada serupa yakni tidak sepakat hasil yang ditetapkan, dengan alasan banyaknya temuan kecurangan pada saat pelaksaan pemilihan baik sebelum maupun pada hari pelaksaan.

Penolakan disampaikan bergiliran dimulai dari saksi pasangan calon nomor urut dua, tiga, empat dan lima.

"Kami menolak menandatangani hasil pleno ini," kata Muhaimin, saksi nomor urut 5. 

Ketua KPU, Hendriyanto dengan tegas mempersilahkan kepada seluruh saksi untuk bersikap dan juga menyarankan kepada para pihak yang keberatan dengan jalannya pelaksanaan pemilukada ini untuk menindak-lanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Silahkan saja bersikap demikian," kata Hendri.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pleno KPU pasangan calon nomor urut satu menggungguli lawan politik lainnya dengan angka suara sebanyak 103.868. Nomor urut dua pasangan calon Ria-Zainal harus puas dengan angka suara sebanyak 78.926 disusul peringkat ketiga yang diraih pasangan nomor urut lima Hakim Siregar-Syamsul Bahrum sebanyak 60.267 dan suara pasangan calon nomor urut tiga Nada-Nur sebanyak 36.165. Sedangkan diurutan terakhir yakni pasangan calon Arifin Nasir-Irwansyah sebanyak 17.841.

Jumlah suara sah sebanyak 297.067 dan tidak sah sebanyak 6104.

Berdasarkan data pemilih yang mencapai 679.735 tercatat sebanyak 377.387 suara tidak turut berpartisipasi.