Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 08-01-2011 | 16:37 WIB
Tsk_uang_palsu_Batu_Ampar.JPG Honda-Batam

Awang (kiri) dan Samsidi (tengah) dua pelaku pengedar uang palsu, menunjukkan barang bukti uang palsu di Mapolsekta Batu Ampar, Sabtu (8/1)

Batam, batamtoday - Dua pelaku pengedar uang palsu di Batam ditangkap tim buser Polsekta Batu Ampar, Selasa (28/12) sekitar pukul 21.30 di daerah Samyong Tanjung Sengkuang, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 9,730.000; dalam pecahan 100 ribu, 20 ribu dan 10 ribu rupiah.

Pelaku Awang (35) dan Samsidi (38) diamankan, setelah kepolisian sektor Batu Ampar medapatkan laporan dari warga Tanjung Sengkuang bernama Saiful dan Umiyatun, mendapatkan laporan tersebut polisi langsung terjun ke lapangan dan berhasil membekuk kedua pelaku pengedar uang palsu.

Menurut Kapolsek Batu Ampar, melalui penyidik kasus tersebut Bripka Rudi Hartono, Pelaku Awang mendapatkan uang palsu dari salah seorang temannya bernama Purwanto di daerang Tanjung Sengkuang, dengan membayar uang kepada Purwanto sebesar seratus ribu rupiah.

Uang palsu itu disimpan Awang di rumahnya selama satu minggu, lalu pelaku Samsidi mengambil uang tersebut sebanyak 31 lembar dalam pecahan sepuluh ribu, lantas menggunakan untuk minum kopi di warung milik Saiful , yang merupakan pelapor kasus tersebut.

Saat membayar minuman tersebut dengan pecahan sepuluh ribu, Umiyatun merasa curiga kalau uang tersebut palsu, karena terlalu licin dan tipis, lalu melaporkan hal itu kepada suaminya Saiful, mengetahui hal itu Saiful lantas meminta pelaku Samsidi untuk membayar dengan uang yang lain, namun untuk kedua kalinya pelaku tetap membayar dengan uang palsu.

"Mengetahui itu uang palsu, lantas korban melaporkan hal itu kepada polisi," kata Bripka Rudi Hartono kepada batamtoday.

Dia menambahkan, korban merasa yakin kalau itu uang palsu, karena bentuk uang yang licin dan tipis, sangat berbeda jauh dengan uang asli, selain itu warna uang palsu tersebut terlalu terang dari segi warnanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Batu Ampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Kedua pelaku akan dikenakan pasal 247 KUHP tentang tindak pidana uang palsu.

"Kedua pelaku akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara," pungkas Bripka Rudi Hartono.