Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upaya Pemberantasan TPPO di Kota Tanjungpinang Dibahas Serius
Oleh : Habibi Kasim
Minggu | 15-10-2017 | 18:30 WIB
riono-sekda-pinang31.jpg Honda-Batam
Sekretaris Kota Tanjungpinang Riono

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang sangat serius terhadap kemanusian dan bentuk perbudakan modern yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia.

Untuk mengurangi dan memberantas maraknya kasus perdagangan orang, telah mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan, program, dan kegiatan dalam upaya Pemberantasan TPPO di Kota Tanjungpinang.

Guna membahas hal tersebut, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang mengadakan Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Kantor Walikota Tanjungpinang, Jum'at (13/10/2017) lalu.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, pelaksanaan rapat tersebut dimaksud untuk mancari solusi dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Riono berharap, melalui rapat ini akan menemukan solusi yang tepat, baik dari Instansi pemerintah, vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta LSM yang turut berperan dalam pencegahan perdagangan orang ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Ahmad Yani, mengatakan dari tahun 2015 hingga 2016, kasus perdagangan orang belum ada terjadi di Kota Tanjungpinang.

Ia berharap, sampai tahun 2017 ini, tidak ditemukan kejadian tersebut, sehingga Tanjungpinang terbebas dari kasus perdagangan orang. Namun dirinya tidak manampik atas kasus tindak kekerasan perempuan dan anak, masih banyak terjadi di Kota Tanjungpinang.

"Untuk itulah, melalui pertemuan ini kita bisa bersama-sama mencari solusi agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa kita cegah dan kurangi," tutur Yani.

Gelaran rapat ini pada intinya untuk menampung masukan-masukan dari para peserta rapat, dan segera menindaklanjuti pembentukan pokja atau gugus tugas pemberantasan perdagangan orang, kemudian dalam pelaksanaanya dikuatkan dengan hukum dan kebijakan.

Semua pihak saling berkoordinasi dari kegiatan yang dilaksanakan, baik dari Pemerintah Pusat maupun daerah, dan pemangku kepentingan yang ditujukan dalam memberantas perdagangan orang.

Editor: Surya