Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Sabah Malaysia, 11 WNI Terancam Hukuman Mati
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-10-2017 | 17:50 WIB
TKI2.gif Honda-Batam
Ilustrasi (Shutterstock)

BATAMTODAY.COM, Kinabalu - Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia, terancam hukuman mati terkait kasus tindak pidana yang dilakukannya.

Hal itu disampaikan Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan di Kota Kinabalu melalui pesan tertulisnya, Jumat (13/10/2017).

KJRI Kota Kinabalu telah melakukan pembelaan dengan menyewa pengacara di negeri jiran itu agar terbebas dari tuntutan hukuman mati.

Langkah yang dilakukannya ini tidak terlepas dari upaya perlindungan oleh pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di negara itu terhadap WNI yang tersangkut kasus pidana.

Dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang menunggu putusan pengampunan (pardon) dari Yang Dipertuan Negeri Sabah.

Kemudian, empat WNI lainnya sedang menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Rayuan Persekutuan Negeri Sabah dan empat orang lagi masih dalam proses penyidikan.

Akhmad DH Irfan menegaskan, pihaknya terus berupaya menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati.

"Kami berkomitmen memberikan pembelaan terhadap WNI yang ancamannya hukuman mati supaya dikurangi," ujar dia.

Namun, KJRI Kota Kinabalu tidak menyebutkan nama-nama ke-11 WNI tersebut dan kasus pidana yang dilakukannya.

Sumber: Antara
Editor: Udin