Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Bintan
Oleh : Harjo
Sabtu | 14-10-2017 | 13:26 WIB
Asri-Suherman2.gif Honda-Batam
Asri Suherman, tokoh pemuda Bintan Timur. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Aktivitas tambang tak berizin di Desa Sri Bintan yang dilakukan PT Adi Karya sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Bahkan terkesan, justru penegak hukum kehilangan wibawa dalan menangani pertambangan ilegal tersebut.

"Kita selaku masyarakat, berharap agar aparat penegak hukum tidak kehilangan taji dalam memberantas dan menindak pertambangan ilegal di Bintan," tegas Andi Masdar Paranrengi, tokoh masyarakat Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (14/10/2017).

Hal yang sama disampaikan oleh Asri Suherman tokoh pemuda Bintan Timur, menurutnya terkait masalah pertambangan timah ilegal di Bintan. Hilir mudiknya semua aparat penegak hukum sudah mengetahuinya, termasuk Sekda Kepri. Tentunya, sangat diharapkan tindakan tegas di lapangan, jangan menunggu kerusakan lingkungan semakin parah.

"Semoga aparat penegak hukum, bisa lebih cepat tanggap dan menindak pertambangan ilegal yang ada di Bintan. Baik tambang timah atau tambang lainnya yang masih beroperasi secara ilegal," harapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri, Amjon, mengatakan dugaan aktivitas ilegal eksploitasi tambang di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Pertambangan Distamben Kepri atas aktivitas eksploitasi tambang di lokasi. Sementara izin yang baru dimiliki PT Adi Karya hanya izin eksplorasi.

"Dari hasil investigasi yang dilakukan inspektorat, telah ada aktivitas eksploitasi pengerukan, hal itu terlihat dari luas dan lebarnya pengerukan di lokasi. Dan kesimpulan kami PT Adi Karya telah melakukan pertambangan eksploitasi dengan menggunakan izin eksplorasi," ujarnya pada wartawan, belum lama ini.

Untuk menindaklanjuti temuan dugaan tambang eksploitasi ilegal itu, Amjon mengatakan, akan menyurati dan memanggil management PT Adi Karya agar perusahaan tersebut, tidak lagi melanjutkan aktivitasnya melakukan eksploitasi di lokasi.

"Kami sudah beri ultimatum dan teguran, untuk tidak melanjutkan aktivitasnya di lapangan. Apalagi sampai saat ini, pihak perusahan, mengaku hanya memiliki izin eksplorasi atau izin penelitian terhadap kandungan mineral di daerah tersebut," ujarnya.

Dengan hanya memiliki izin eksplorasi atau penelitian, tambah Amjon, harusnya pihak PT Adi Karya tidak boleh melakukan penggalian lebih lebar dan dalam.

"Atas temuan ini, kami akan segera panggil pihak perusahan dan memeriksa IUP serta rekomendasi Izin Wilayah Pertambangan (IWP) nya, demikian juga dokumen-dokumen lainya," ujar Amjon.

Selain itu, terkait pertambangan timah ilegal yang dilakukan oleh PT Adi Karya di Desa Sribintan, Kecamatan Teluksebong Bintan, Bupati Bintan Apri Sujadi, mengharapkan agar pihak Provinsi Kepri untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab Bintan.

Karena menurutnya Apri, Pemkab Bintan sangat mendukung adanya investasi di Bintan. Namun investasi yang tidak menimbulkan keresahan, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada.

"Kita pro investasi, tapi investasi yang benar-benar sesuai dengan koridor hukum yang ada," tegas Apri Sujadi di Bandar Seri Bentan, Selasa (11/10/2017).

Editor: Yudha