Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh PSK di Jalan Bintan Tanjungpinang Ini Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 10-10-2017 | 18:38 WIB
Pembunuh-PSK.gif Honda-Batam
Heri (25) terdakwa? pembunuhan terhadap korban Tina Sumartini yang berprofesi sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Jalan Bintan, Lorong Bintan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Heri (25) terdakwa pembunuhan terhadap korban Tina Sumartini yang berprofesi sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Jalan Bintan, Lorong Bintan, Nomor 18 RT 03 RW 02 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang ini, hanya dituntut ringan selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/10/2017).

Persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan ini, terlebih dahulu dibacakan pertimbangan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban, sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, terdakwa sopan di dalam persidangan dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Atas pertimbangan fakta di persidangan, maka JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana melanggar Pasal 338 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara," ujar JPU.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hulumnya, A Nur SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU tersebut.

"Saya selaku Penasehat Hukum terdakwa, akan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang yang akan datang," ucapnya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Henda Karmila Dewi, yang didampingi Anggota Majelis Hakim, Iriati Khoirul Ummah dan Corpioner, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda, memerintahkan Penasehat Hukum terdakwa untuk membacakan pembelaan secara tertulis.

Dalam dakwaan JPU dikatakan, kejadian itu berawal saat terdakwa berkumpul bersama temannya yang bernama Jely di Jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang. Kemudian, terdakwa mengajak jalan temannya itu dengan menggunakan sepeda motor. Namun ketika sampai di Jalan Gatot Subroto, terdakwa kembali bertemu dengan temannya Ato, sehingga mereka berjalan-jalan ke Jalan Bintan.

Sesampainya di sana, terdakwa melihat korban bersama temannya. Kemudian terjadi negosiasi harga terhadap korban, Rabu (17/5/2017) pukul 05:00 Wib. Selanjutnya korban mengajak terdakwa ke kosannya yang tidak jauh dari Jalan Bintan tersebut.

Sesampainya di kosan, terdakwa dan korban membuka pakaian mereka masing-masing. Hanya saja, saat ingin berhubungan badan, tiba-tiba kemaluan terdakwa 'tidak hidup', sehingga korban kesal dan mencaci maki terdakwa dengan mengatakan "Kalau tidak hidup, kasi saja sama Anjing".

Mendengar  perkataan itu, terdakwa menjadi dongkol dan emosi, lalu terdakwa menggeser duduknya mendekat ke arah kepala korban. Kemudian, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan tangan kanannya kuat-kuat sambil duduk di atas perut korban.

Sementara tangan kirinya mengambil bantal guling yang ada di atas tempat tidur tersebut, kemudian ditutupkannya ke mulut dan hidung korban. Sedangkan kedua tangan korban mencoba melepaskan cekikan di lehernya dan menarik bantal guling yang menutupi mulut dan hidungnya.

Hingga akhirnya, bantal guling yang menutupi mulut dan hidung korban terlepas dari tangan kiri terdakwa. Namun lagi-lagi, terdakwa dengan cekatan menyambar alas kasur (sprai) dengan tangan kirinya dan kembali menutup mulut dan hidung korban agar jangan bersuara, sedangkan tangan kanannya terus mencekik leher korban. Tak butuh waktu lama, tubuh korban pun lemas dan tidak bergerak lagi dan akhirnya meninggal.

Editor: Udin