Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus PHK Sepihak Bintan Lagoon Diupayakan Selesai di Tingkat Bipartit
Oleh : Harjo
Senin | 09-10-2017 | 16:26 WIB
karyawan-BLR.gif Honda-Batam
Sejumlah karyawan saat melakukan mogok di pintu masuk Bintan Lagoon Resort beberapa waktu lalu (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen PT Bintan Lagoon Resort (BLR) terhadap 44 karyawannya, diupayakan untuk diselesaikan di tingkat bipartit atau komunikasi antara menajemen perusahaan dan karyawan yang terkena PHK.

Demikian disampaikan oleh Hasfarizal Handra, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Senin (9/10/2017).

Pertemuan bipartit antara karyawan yang terkena PHK dan manajemen BLR yang difasilitasi oleh DPMPTSPTK Bintan, untuk kedua kalinya sudah mulai mencair bila dibanding dengan pertemuan sebelumnya yang langsung deadclock.

"Dalam pertemuan kedua yang dilaksanakan, setidaknya mulai mencair. Pihak DPMPTSPTK, terus mengupayakan akan penyelesaian permasalahan PHK karyawan BLR, bisa selesai cukup hanya di tingkat bipartit," kata Hasfarizal.



Hasfarizal lebih jauh menyampaikan, sampai sejauh ini penyelesaian dugaan kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen BLR, belum sampai tahap tripartit. Karena sejauh ini, DPMPTSPTK baru sebatas memfasilitasi kedua belah pihak.

Namun apabila nantinya tidak ada jalan ke luar dari penyelesaian dari kedua belah pihak di tingkat bipartit, maka akan berlanjut di tingkat tripartit atau nantinya dinas baru akan campur tangan. Atau selanjutnya, apabila juga mentok maka dinas akan mengeluarkan surat anjuran, untuk dilaksanakan oleh manajemen perusahaan.

"Itu sebagai dasar pihak karyawan atau manajemen untuk menindaklanjuti masalahnya di tingkat Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI). Namun kita berharap, kasus ini bisa selesai di tingkat bipartit dan masing-masing pihak bisa membuka diri," harapnya.

Editor: Udin