Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPATK, OJK dan Ditjen Pajak Selidiki Transfer Dana Ilegal Rp18,9 T
Oleh : Redaksi
Senin | 09-10-2017 | 11:02 WIB
standrard-chartered.jpg Honda-Batam
Standard Chartered. (REUTERS/Bobby Yip)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyelidiki kasus transfer dana antar-negara secara ilegal senilai US$ 1,4 miliar (Rp 18,9 triliun), yang diduga dilakukan oleh warga negara Indonesia melalui bank di luar negeri.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, membenarkan adanya warga Indonesia yang melakukan hal tersebut. PPATK, kata dia, sudah mendapat informasi ini beberapa bulan lalu dari beberapa mitra lembaga.

"Selama beberapa bulan terakhir kami sudah berkoordinasi dengan instansi yang berkompeten untuk menyelidikinya. Namun kami tidak boleh menyebutkan identitas pelaku transfer dana itu," kata dia, seperti dikutip Tempo.co, kemarin.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan lembaganya bersama PPATK akan menelusuri transfer dana tersebut. Wimboh mengaku belum bisa memastikan tujuan aliran dana tersebut.
"Terlalu dini untuk menyebut itu transaksi apa," ujarnya seusai menghadiri diskusi soal investasi bodong di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu lalu.

Wimboh pun mengaku masih menanti laporan dari sumber-sumber di luar negeri berkaitan dengan kasus ini.

Adapun Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan kasus ini sudah menarik perhatian pemangku kebijakan keuangan di Asia dan Eropa. Dia yang mengklaim telah mengetahui identitas pelaku transfer meminta bank fasilitator untuk melapor.

"Kasih tahu orang itu, suruh betulin SPT-nya (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak)," ujar Ken di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat lalu.

Akan tetapi aparat pajak belum mengetahui motif transfer dana dalam jumlah besar itu.

Kasus ini mencuat akhir pekan lalu, bersamaan dengan berlangsungnya penyelidikan regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah terhadap bank asal Inggris, Standard Chartered.

Regulator menggelar penyidikan setelah nasabah Standard Chartered yang diduga WNI mengalirkan dana US$ 1,4 miliar dari cabang Guernsey ke Singapura, pada akhir 2015.

Transfer ini berlangsung sebelum Guernsey, kawasan suaka pajak di Eropa, memberlakukan skema pelaporan perpajakan atau Common Reporting Standard (CRS).

Menurut kabar yang dilansir Financial Times, regulator berpendapat transfer dana oleh nasabah asal Indonesia ini memerlukan pemeriksaan secara rinci. Selain jumlahnya besar, nasabah itu mengundang kecurigaan lantaran disebut-sebut dekat dengan pihak militer di Indonesia.

Nasabah ini pun diendus aparat lantaran transaksi yang tak sesuai dengan profil. Dia ditengarai "hanya" memiliki aset senilai puluhan juta dolar dengan pendapatan tahunan puluhan ribu dolar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menduga transfer dana ini sebagai upaya untuk menghindari pajak. Menurut dia jika ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan atau membayar pajak, kasus ini bisa masuk ranah pidana.

"Perlu dipastikan (nasabah itu) sudah ikut amnesti pajak atau belum," kata dia.

Sumber: Tempo.co
Editor: Gokli