Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Arisan, Siti Sarah Dimejahijaukan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 28-11-2011 | 15:50 WIB
ketok_palu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Siti Sarah, warga Tiban Kampung harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/11/2011). Dia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp23 juta.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terungkap bahwa terdakwa sebagai ketua arisan dan pengumpulnya.

Dikatakan saksi Saribuni, selaku korban dan pelapor bahwa arisan tersebut diikuti oleh 10 orang anggota dimana dengan beras uang arisan Rp1 juta per bulannya.

"Dimulai sejak bulan November 2009 yang lalu. Per bulan Rp1 juta, yang ikut arisan 10 orang dan terdakwa yang pegang uangnya," kata Sari kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Saiman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadafi.

Pengundian dilakukan sekali dalam sebulan setiap tanggal 10. Jadi yang beruntung, akan mendapat uang Rp10 juta. Dipotong 100 ribu untuk biaya buku dan administrasi.

"Awalnya berjalan lancar, tapi lama-kelamaan malah macet. Saya sama sekali belum dapat sepeserpun uang arisan itu. Sebagian ada yang dapat yang tidak dibayar penuh. Totalnya Rp25 ribu," ungkapnya.