Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kronologis Penangkapan 5 Tersangka saat Pesta Sabu di Hotel Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 07-10-2017 | 18:26 WIB
tersangka-narkoba-di-TPI.gif Honda-Batam
Tiga dari lima tersangka merupakan perempuan yakni SR, YY, TJS (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - SGH, satu dari lima tersangka yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang saat pesta sala di kamar Hotel Kita, Jalan DI Panjaitan KM 6 Tanjungpinang, Kamis (5/10/2017) pukul 17.00 Wib, ternyata sudah lama menjadi target.

"Kita sudah menetapkan tersangka SGH sebagai target operasi (TO), dan akhirnya kita bekuk bersama empat tersangka lainnya di hotel tersebut," ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Muhammad Djaiz, saat melakukan pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (7/10/2017).

Djaiz mengungkapkan, kronologis penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri sebagai tersangka, diduga sering mengedarkan narkoba di tempat tersebut. Berdasarkan informasi itu, kemudian pihaknya menetapkan tersangka SGH sebagai TO.

"Kemudian dilakukan pengintaian, ternyata benar tersangka SGH berada di kamar hotel nomor 311, namun saat dibekuk di dalam kamar, tidak ditemukan barang bukti sabu," katanya.

Karena tidak ditemukan barang bukti di kamar 311 tersebut, kemudian anggota polisi melakukan interogasi kepada tersangka SGH. Selanjutnya tersangka mengaku menyimpan barang bukti di kamar 315.



Tetapi sebelum digerebek, pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan karena pintu kamar hotel nomor 315 ini lama tidak dibuka, tetapi karena pihak kepolisian bersama Security hotel, akhirnya tidak beberapa lama kemudian pintu kamar itu dibuka.

"Saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar 315, ternyata ditemukan 4 pelaku lainnya dan ditemukan beberapa paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening di bawah tempat tidur dan beberapa paket di jendela kamar hotel," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk 5 orang tersangka yang diduga melakukan pesta narkoba di dalam kamar yang terdapat di salah satu hotel di Kota Tanjungpinang, Kamis (5/10/2017) pukul 17.00 Wib.

Adapun kelima tersangka masing-masing tiga tersangka di antaranya perempuan SR, YY, TJS dan untuk tersangka laki-laki masing-masing SGH dan BH.

Editor: Udin