Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penambang Timah di Desa Sribintan Tak Miliki Izin, Satpol PP Bintan Koordinasi ke Provinsi
Oleh : Harjo
Sabtu | 07-10-2017 | 12:02 WIB
tambang-timah1.jpg Honda-Batam
Lokasi tambang timah di Desa Sribintan, Kecamatan Teluk Sebong. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satpol PP Kabupaten Bintan membenarkan perusahaan penambang timah di Desa Sribintan, Kecamatan Teluk Sebong, belum mengantongi izin. Disebut, pihak penambang masih melakukan pengurusan ke Dinas Perizinan di Provinsi Kepri.

Kasi Pengawasan dan PPNS Satpol PP Bintan, Sukardi menyampaikan, sebelum pihaknya melakukan penindakan, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Provinsi Kepri. Mengingat izin pertambangan saat ini merupakan wewenang Provinsi.

"Kita sudah kroscek ke lapangan, yang melakukan penambangan atas nama perusahaan dan izinnya dalam proses. Kita masih berkoordinasi dengan Pemprov Kepri," kata Sukadi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (7/10/2017).

Sukadi menjelaskan, selain masalah izin, lokasi pertambangan timah yang juga sebelumnya sudah pernah ditertib, sesuai dengan Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan masuk dalam peruntukan pertanian dan pemukiman. Namun karena masalah perizinan ada di provinsi, maka sebelum diambil tindakan harus terlebih dahulu koordinasi dengan badan perizinan yang ada di tingkat Provinsi Kepri.

"Apa hasil dari koordinasi, baik masalah izin dan lainnya. Nantinya Satpol PP akan turun ke lapangan bersama tim atau seluruh unsur yang terkait masalah pertambangan," tegasnya.

Editor: Gokli