Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Anggota Sindikat Curanmor Ditangkap Polsek Sagulung
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 28-11-2011 | 12:24 WIB
Ranmor-sindukat.gif Honda-Batam

PKP Developer

Empat anggota sindikat curanmor yang diciduk Polsek Sagulung. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Empat orang penadah sepeda motor curian masing-masing Didik Suryanto (23) warga Tanjunguma, Budi Setiawan (25) warga Tanjunguma, Imam Hermanto (19) warga Tembesi Sidumulyo, dan Sujatno (20) warga Tembesi Sidomulyo berhasil diciduk anggota Polsek Sagulung dari tempat berbeda.

Keempat orang penadah ini ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat Muhammad Efendi warga Ruko SP Plaza pada Selasa (4/10/2011) lalu.

Saat itu Muhammad Efendi membuat laporan kehilangan sepeda motor Force One BM 4692 DI di kawasan SP Plaza. Dari laporan tersebut Polsek Sagulung menangkap penadah pertama Didik Suryanto di daerah Sungai Panas, dimana Didik membeli sepeda motor tersebut dari pelaku yang namanya tidak diketahui seharga Rp400 ribu.

Sementara, Didik sudah menjual sepeda motor itu kepada Budi Setiawan yang tidak lain adalah rekan Didik seharga Rp700 ribu, dan akhirnya Budi ditangkap Polisi di rumahnya, daerah Tanjunguma.

Dengan ditangkapnya Budi, pencarian Polisi juga belum berakhir dimana Budi juga sedah sempat menjual sepeda motor tersebut kepada Imam Hermanto seharga Rp900 ribu, dan akhirnya Budi juga ditangkap di kawasan Tembesi Sidomulyo.

Setelah Imam ditangkap Polisi, diketahui sepeda motor yang dibelinya dari Budi sudah dia jual kepada rekannya, Sujatno seharga Rp1,1 juta. Dari keterangan Budi kepada Polisi akhirnya Sujatno juga ditangkap beserta sepeda motor curian itu di kawasan SP Plaza.

Namun, dari keterangan keempat pelaku ini mereka hanya pembeli bukan pencuri, akan tetapi lantaran sepeda motor yang mereka beli adalah sepeda motor curian, keempatnya terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung.

"Saya tak tau bang itu motor curian, soalnya Imam waktu menjualnya dia bilang motor kawannya, makanya saya beli," kata Sujatno dengan wajah lugunya, Senin (28/11/2011).

Kapolsek Sagulung, AKP Yoga Buanadipta membenarkan penangkapan keempat pelaku jaringan curanmor berdasarkan laporan salah satu warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan SP Plaza pada bulan lalu.

"Keempat pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara, juncto 480 KUHP ancaman lima tahun penjara," jelas Yoga.

Ditangkapnya keempat pelaku penadah sepeda motor curian, kata Yoga masih perlu pengembangan, dimana pelaku pencurian masih belum ditangkap.

"Kita masih mengembangkan kasus ini, masih ada yang belum ditangkap. Yang pasti pelaku masih tetap kita buru," tandas Yoga.