Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tersangka Penampung Timah Ilegal Tangkapan Polda Kepri di Lingga Jalani Persidangan
Oleh : Nurjali
Kamis | 05-10-2017 | 14:26 WIB
Pengadilan-Zitting-Plats1.gif Honda-Batam
Persidangan Zitting Plaats kasus penampungan timah ilegal di Lingga. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Perkara penjualan dan penampungan timah tangkapan Polda Kepri menjalani persidangan di luar Pengadilan (Zitting Plaats) di Dabo Singkep Lingga, Rabu (4/10/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

Sidang yang dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut, berlangsung hingga tengah malam, karena sebelum menyidangkan kasus timah tangkapan Polda ini, hakim terlebih dahulu menyidangkan beberapa kasus tindak pidana umum ringan lainnya.

Pantauan BATAMTODAY.COM, persidangan menghadirkan saksi penangkap dari Polda Kepri dan ketiga terdakwa bernama Jang, Juna dan Sudin. Hakim beberapa kali menanyakan keberadaan tersangka yang disebutkan dalam BAP penyidik bernama Nasrun yang hingga kini masih DPO kepada terdakwa Jang yang merupakan pemodal dalam usaha timah ilegal tersebut. Namun terdakwa mengaku tidak tahu.

Usai menghadirkan semua saksi hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romuna dari Kejaksaan Negeri Lingga apakah sudah siap dengan tuntutannya.

JPU mengatakan belum siap, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa pekan depan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Karena JPU belum siap dengan tuntutannya, maka sidang kita tunda sampai selasa pekan depan," ujar ketua majelis hakim.

Editor: Yudha