Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Alkes Anambas Ini Berhasil Dibekuk
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 05-10-2017 | 12:15 WIB
dr_Asri1.gif Honda-Batam
dr Tatji (baju putih) digiring petugas Kejati Kepri. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah kabur selama 2 tahun, dr Tajri terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2009 sebesar Rp3,589 miliar akhirnya tertangkap di Batam.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Asri Agung menjelaskan, dr Tajri selaku PPTK pengadaan alkes telah menjalani proses peradilan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Tetapi pada saat itu terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau dan Kasasi Ke Mahkamah Agung. Ia mengajukan pembantaran penahanan dengan alasan sakit dan dikabulkan JPU.

"Pada saat pembantaraan itu, kemudian proses hukum terpidana inkracht atau berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada tanggal 23 juli 2015. Saat JPU melakukan eksekusi, terpindana sendiri menghilang dan dinyatakan DPO. Akhirnya berhasil ditangkap di Batam kemarin," ungkap Asri Agung, Kamis (5/10/2017).

Asri menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

"Putusan PN Tipikor Tanjungpiang dan PT Riau dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung," katanya.

Selanjutnya untuk proses hukum, terpidana masih dilakukan pemeriksaan di ruangan penyidik Kejati Kepri untuk segera dijebloskan ke dalam sel tahanan negara.

Selain itu diketahui sebelumnya M. Sofiyan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan alkes Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2009 juga di vonis 4 tahun penjara. Sedangkan Yuni Widiyanti selaku Direktur CV. Intan Diantika divonis lebih ringan dari kedua rekannya, selama 1 tahun dan 1 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Ketiga terpidana ini, terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b dan ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Yudha?