Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Minta Presiden Terbitkan Perppu Pengembalian Pemberantasan Korupsi ke Polri dan Kejaksaan
Oleh : Irawan
Kamis | 05-10-2017 | 10:02 WIB
Waka-DPR-RI-Fahri.jpg Honda-Batam
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pimpinan DPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mengembalikan sepenuhnya kewenangan pemberantasan korupsi kepada Kepolisian (Polri) dan Kejaksaan, yang selama ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terkait dengan sejumlah temuan Pansus Hak Angket KPK menyangkut penyimpangan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu dalam upaya memberantas korupsi di tanah air.

"Hal ini diketahui setelah Pansus menemukan banyak temuan terkait pelanggaran yang selama ini dilakukan KPK," kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR di Jakarta, Rabu (4/10/2019).

Untuk itu, kata Fahri, Presiden Jokowi harus menerbitkan Perppu untuk membenahi penegakan hukum di tanah air. Di mana, penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi harus dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan.

"Yang penting adalah publik mulai terbuka matanya. Ujungnya itu memang harus melalui Perppu," katanya.

Menurutnya, Pansus Angket KPK harus lebih detail untuk mengungkap sejumlah temuan tersebut. Yakni tugas Pansus Angket KPK adalah membuat masalah lebih terang.

"Pansus harus lebih detail sekarang, karena sudah terlalu banyak masalah. Misalnya soal DDM, KPK harus dipanggil untuk menjelaskan soal metode rekrutmen, metode SOP penyadapan. Maka semua pihak yang terlibat dalam temuan itu harus dipanggil," katanya.

Editor: Surya