Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Depan, Tersangka Korupsi Dana Hibah UT Natuna Diadili
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 05-10-2017 | 09:38 WIB
Santonius-Tambunan.jpg Honda-Batam
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M. Yunus, Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Ranai, Natuna akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Ia, merupakan tersangka korupsi dana hibah Rp1,1 miliar dari APBD Natuna tahun 2011.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan berkas tersangka korupsi M.Yunus dari jaksa penuntut umum dengan nomor register 17/Pid Sus-Tpk/2017/PN.

"Jadwal sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara korupsi ini juga sudah ditetapkan," kata Santonius, Rabu (4/10/2017).

Ia mengatakan, sesuai dengan penetapan Ketua PN Tanjungpinang, perkara korupsi terdakwa M.Yunus akan diadili majelis hakim Santonius Tambunan didampingi Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri serta Panitera Pengganti, Nor Asikin.

"Untuk jadwal sidangnya akan digelar pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017," katanya.

Dikatakan Santonius, tersangka M.Yunus disangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kajati Kepri Yunan Harjaka mengatakan, penetapan tersangka MY merupakan hasil tindak lanjut penyidikan dalam korupsi pemberian dana hibah APBD 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai Natuna?.

Dari fakta dan data penyidikan yang dilakukan pada 21 Februari 2011, ?Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai Natuna? mengajukan proposal bantuan pendidikan sebesar Rp1,4 milliar. Dari ajuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menyetujui Rp1,4 milar melalui NPHD Bupati pada 24 Februari 2011.

Pengucuran dana APBD 2011 Natuna ini ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah juga tidak ada. Hal ini bertentangan dengan Permendagri nomor 39 tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Permadagri nomor 13 Tahun 2009, tentang tata cara dan mekanisme pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah.

"Atas perbuatan tersangka MY, negara dirugikan sebanyak Rp1,1 miliar," kata Yunan Harja, kala itu.?

Editor: Gokli