Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri dan Pemerintah Harus Hati-hati Tangani Kasus Orangutan
Oleh : Dodo
Senin | 28-11-2011 | 10:45 WIB
orangutan-kalimantan.jpg Honda-Batam

Orangutan.

JAKARTA, batamtoday - Kasus dugaan pembunuhan Orangutan di Kutai Kartanegara cukup menarik perhatian kita beberapa minggu belakangan ini. Jika benar terjadi pembunuhan Orangutan secara sistematis, maka pelaku pembunuhan tersebut harus lah ditindak tegas dengan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

 

"Akan tetapi penindakan terhadap orang yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Orangutan haruslah dilakukan secara proporsional, professional dan berdasarkan bukti-bukti yang memadai," kata Habiburokhman, juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dalam rilisnya kepada batamtoday, Senin (28/11/2011). 

Menurutnya Polri jangan sampai terjebak melakukan kriminalisasi terhdap pihak-pihak yang sebenarnya tidak terlibat hanya karena desakan dari LSM yang reputasinya tidak jelas, sehingga mengakibatkan permasalahan Orangutan ini justru menjadi pemicu permasalahan-permasalahan lain. 

"Polri harus bebas dari intervensi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kasus pembunuhan Orangutan ini," tukasnya.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga harus bersikap tegas tetapi arif dalam merespon dan menangani permasalahan dugaan pembunuhan terhdap Orangutan ini. Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk melindungi investasi yang masuk ke daerahnya baik dari dalam maupun luart negeri.

'Terus-terang kami curiga dan pihak-pihak yang berniat mengambil keuntungan dengan melakukan dramatisasi terhadap kasus pembunuhan orang utan ini. Bahkan dramatisasi tersebut dilakukan dengan mengeksploitasi sentiment anti- Malaysia hanya karena pemegang saham terbesar perusahaan tersebut berasal dari Malaysia," ujar Habib.

Menurut dia dramatisasi tersebut sungguh sangat berbahaya karena akan mengakibatkan kita tidak lagi berfikir dan bersikap logis dalam menyelesaikan permasalahan dugaan pembunuhan Orangutan ini. 

Habib menambahkan satu hal yang perlu disadari adalah jangan sampai pengusustan kasus dugaan pembunuhan Orangutan ini justru menghancurkan industri kelapa sawit dalam negeri, karena banyak sekali pihak yang menggantungkan hidupnya pada industri kelapa sawit tersebut.

"Untuk kasus PT Khaleda misalnya, dengan luas lahan 16.000 Hektar, kami memperkirakan tenaga kerja yang terserap sekitar 20.000 orang. Ditambah lagi dengan petani plasma yang  jumlahnya sekitar 4.000 orang," terang Habib. 

Habib merinci jika masing-masing pekerja dan petani plasma mempunyai 3 anggota keluarga, maka setidaknya perkebunan tersebut dapat menghidupi 72.000 orang. Jumlah ini sangatlah signifikan untuk mengurangi beban pemerintah menyediakan lapangan kerja bagi rakyat. 

"Perlindungan terhadap Orang utan memang sangat penting, akan tetapi jangan sampai karena kesalahan penanganan kasus kematian 20 ekor orangutan justru menyengsarakan nasib 72.000 pekerja dan petani plasma," pungkasnya.