Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Sekolah Harus Tanggung Jawab

Komisi IV DPRD Batam Minta Polisi Usut Pungutan Liar di SMPN 47
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 04-10-2017 | 19:26 WIB
Udin-P-Sihaloho1.gif Honda-Batam
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, menegaskan bahwa Kepala SMP Negri 47 Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, harus bertanggung jawab dalam pungutan uang kepada siswa untuk rencana pembangunan musala di sekolahnya, sejak 2014 hingga saat ini.

"Saya sebenarnya keberatan berkomentar terkait ini, karena mereka memiliki niat baik dalam pembangunan musala. Tapi kalau sampai sejauh ini belum diwujudkan, sementara uang dipungut, kami minta pertanggungjawaban Kepala Sekolah. Tentunya mereka tau siapa yang ditugaskan dalam pungutan ini," ujar Udin P Sialoho, Rabu (04/10/2017).

Pungutan yang dilakukan sekolah dalam memasukkan siswa ke sekolah tersebut lantaran tidak lolos dalam sistem online sejak 2014-2017, nominalnya berbeda-beda, mulaidari Rp500 hingga Rp1 juta.

"Ketika uang ini sudah dipungut tapi tidak dilakukan pembangunan, ini sudah terjadi pelanggaran. Kami minta aparat hukum bisa bertindak tegas, agar mendapat efek jera, termasuk sekolah-sekolah lainnya," ujarnya.

Karena, kata Udin lagi, mudus ini sudah sering dilakukan pihak sekolah dan komite dalam pungutan liar di dunia pendidikan Batam. Sekolah harus trasparan dalam menampilkan anggaran belanja dan pendapatan sekolah.

Untuk menindaklanjuti kejadian itu, ia berharap wali murid agar melaporkan langsung ke Komisi IV DPRD Kota Batam, untuk dibahas lebih dalam melalui rapat dengar pendapat (RDP).

"Kalau misalnya ada laporan dari warga, langsung disampaikan ke Komisi IV, kami akan upayakan melakukan pemanggilan yang bersangkutan dan Dinas Pendidikan untuk dilakukan RDP," pungkasnya.

Editor: Udin