Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lengkapi BAP Dua Tersangka Korupsi Dana Desa, Jaksa Minta Keterangan Ahli
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 04-10-2017 | 17:50 WIB
Kades-Penaga-dan-Malang-Rapat-Bintan-Goolll1.gif Honda-Batam
Tersangka Yusran Munir, Kepala Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan yang menunjukkan jari jempolnya saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan (kanan) dan tersangka Hamdani Kepala Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan (kiri?) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meminta keterangan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, Rabu (4/10/2017).

Adapun kedua Kepala Desa di antaranya, Hamdani, yang merupakan Kepala Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan dan Yusran Munir, Kepala Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

"Untuk melengkapi berkas kedua kasus ini, pada hari ini kita akan meminta keterangan atau petunjuk dari ahli Audit BPKP," ujar Beny Siswanto, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Selain memeriksa ahli audit ini, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli lainnya pada minggu ini, seperti ahli fisik dan ahli aturan, sebelum pihaknya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

"Setelah kita meminta petunjuk ahli, maka selanjutnya kita melengkapi pentunjuk ahli tersebut dan setelah itu kita akan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan," ungkapnya.

Sementara untuk saksi, telah dilakukan pemeriksaan seluruhnya dan sebagaimana diketahui untuk saksi yang telah diperiksa dalam dua kasus ini masing-masing berjumlah 30 orang saksi.

"Ada 30 orang saksi yang kita periksa untuk dua tersangka Kepala Desa ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan penahanan terhadap dua Kepala Desa yang bertugas di Kabupaten Bintan atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari dua mata anggaran APBDes dan APBN.

Editor: Udin