Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

239 Nelayan Vietnam Dideportasi dari PSDKP Batam
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 04-10-2017 | 13:14 WIB
Nelayan-Vietnam11.gif Honda-Batam
Ratusan nelayan Vietnam dipulangkan ke negara asalnya, Rabu (4/10/2017). (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 239 nelayan Vietnam yang diamankan dalam berbagai operasi pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dipulangkan ke negara asal mereka, Rabu (4/10/2017).

Pemulangan tersebut dilaksanakan di Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam di Jembatan II Barelang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerjasama dengan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementrian Hukum HAM, TNI Angkatan Laut dan Polri.

Kepala PSDKP Batam, Slamet mengatakan, nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan Vietnam yang diamankan sejak bulan Februari 2017 lalu. Mereka diamankan bersama oleh petugas gabungan baik dari pengawas perikanan KKP, TNI AL ataupun Polri dalam berbagai operasi yang diselenggaran untuk memberantas kegiatan illegal fishing di periaran Indonesia.

"Mereka yang dipulangkan ini status hukumnya bukanlah tersangka. Mereka hanya sebagai saksi, yang tersangka sesuai hukum tindak pidana perikanan hanya nahkoda kapal," ujar Slamet.

Selama ini mereka ditempatkan di penampungan sementara, seperti di Pangkalan PSDKP Batam, Satuan Pengawasan SDKP Natuna, Pangkalan TNI AL Natuna, Pangkalan TNI AL Tarempa, Polair Polda Kalimantan Barat, Polair Natuna, Kantor Imigrasi Natuna dan Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

"Dari PSDKP Batam total 104 orang, Natuna 110 orang, Tarempa 9 orang, Pontianak 16 orang. Total semua Total semua ada 239 orang," ujarnya lagi.

Pemulangan nelayan Vietnam tersebut, lanjut Slamet, merupakan tindak lanjut hasil koordinasi pemerintah Indonesia dengan Vietnam yang sebelumnya menyepakati bahwa seluruh nelayan Vietnam yang berstatus saksi harus dipulangkan.

"Ini salah kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara pemerintah kita dengan Vietnam," ujarnya lagi.

Pemulangan diharapkan jadi pelajaran bagi nelayan Vietnam agar kedepannya bisa menghargai dan mentaati peraturan perudang-undangan di negaranya ataupun di negara lain.

"Kami juga sudah sampaikan kepada pemerintahan Vietnam melalui kadubesnya agar mengingatkan para nelayan ini untuk mentaati aturan yang ada dan yang terlebih penting mereka tidak boleh lagi melakukan illegal fishing di periaran Indonesia," ujar Slamet lagi.

Pemulangan 239 nelayan Vietnam tersebut juga merupakan pertimbangan lainnya seperti keterbatasan sarana dan prasarana tempat penampungan, keterbatasan jumlah petugas hingga aspek sosial budaya, keamanan dan keterbatasan biaya. "Biaya untuk mereka cukup tinggi, jadi tak bisa juga kita lama-lama menahan mereka," ujar Slamet.

Dalam proses deportasi pemulangan nelayan Vietnam tersebut pemerintah Vietnam mengirim satu Coast Guard 8001 untuk membawa warganya kembali ke Vietnam.

"Deportasi ini merupakan proses masal yang kedua sejak tahun 2017. Sebelumnya bulan Juni lalu 695 nelayan Vietnam juga dipulangkan dari Pangkalan PSDKP Batam," ujar Slamet.

Editor: Yudha