Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angkutan Berbasis Online Tak Boleh Lagi Beroprasi di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 04-10-2017 | 08:00 WIB
Kantor-Angkutan-Segel.gif Honda-Batam
Kantor Jasa Angkutan Berbasis Online disegel. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepri Nurdin Basirun sampai hari ini belum mengeluarkan izin angkutan sewa khusus dalam peruntukan kendaraan umum berbasis online.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Yusfa Hendri mengatakan, apabila perusahan angkutan berbasis online belum melakukan proses perizinan maka tidak boleh beroprasi di Batam.

"Kami menghimbau kepada msyarakat atau pelaku usaha angkutan online menjaga kondisi Batam tetap kondusif. Kalau tidak diberhentikan sendiri, kami akan berhentikan," kata Yusfa di Gedung Pemko Batam Senin (2/10/2017) lalu.

Apabila tidak dihentikan, ia khawatir akan kembali terjadi penyetopan hingga perusakan kendaraan. Tentu kalau ini dibiarkan secara menerus, pemerintah menghawatirkan kondisi iklim Batam tidak baik.

"Sekali lagi kami mengharapkan diurus izinnya, kalau tidak mau disetopkan. Kami akan melakukan tindakan, kami juga sudah memiliki tim pemantau Dishub," katanya.

Disinggung apakah pengurusan izin angkutan khusus itu sulit, kata Yusfa sangat mudah. Ia mencontohkan untuk angkutan umum harus berkerja sama dengan badan usaha yang sudah memiliki Izin usaha angkutan.

Kalau untuk berbasis online itu perusahan aplikasi dan perusahan angkutan yang berbeda. "Siapa perusahan angkutan, contoh BUMN, BUMD, dan Koprasi, mereka memiliki ketentuan minimal 5 kendaraan mengatasnamakan badan usaha. 1.000 kendaraan mengatasnamakan pribadi itu tidak boleh," ujarnya.

Badan usaha ini kata Yusfa seperti angkutan Keri, Bimbar, dan Jono. Mereka mengacu pada kentuan itu. Makanya sekarang tadinya izinny CV sekarang beralih ke PT.

"Begitu juga dengan kendran online, kalau perusahan aplikasi ini menyelenggarakan angkutan, maka mereka harus berkerja sama dengan badan usaha yang memiliki izin atau mengurus angkutan sewa khusus yang dikelurkan Gubernur," pungkasnya.

Editor: Dardani